Pemkot Mulai Awasi KTR, Pelanggar Didenda Rp 250 Ribu

Jumat 10-06-2022,18:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (dinkes) Kota Surabaya telah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan. Karena itu, pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022. Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, di antaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pelanggar yang ketahuan merokok di area KTR maka akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau paksaan kerja sosial. "Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500 ribu rupiah sampai dengan 50 juta rupiah, bahkan pencabutan izin," tegas Kepala Dinkes Kota Surabaya dr Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022). Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas dan sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Bahkan, dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organda dalam sosialisasinya. "Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Selanjutnya akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat. Sembari itu, sosialisasi juga terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang kawasan tanpa rokok ini," ungkap Nanik. Namun, pihaknya tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473. "Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia. Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang perda dan perwali KTR. "Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya. Nanik menambahkan, diterapkannya regulasi penerapan KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. "Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait