Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang wanita berinisial UY (24), warga Jalan Pacar Kembang, ditangkap anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya bersama sepupunya, AY (26), warga Jalan Jatisrono setelah terlibat peredaran narkoba. Dari penangkapan di Jarisrono, petugas menyita barang bukti, 34 poket seberar 21,65 gram 2 bendel klip plastik, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, uang Sebesar RP 965.000, 1 pipet kaca yang berisi sisa pakai sabu seberat 1,18 gram. Setelah dianggap terbukti, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes guna pengembangan lebih lanjut. "Pengungkapan kasus ini setelah mendapatkan informasi jika keduanya merupakan pengedar sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (10/6). Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka sedang menunggu pembeli. Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan barang bukti. "Saat kami interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang dari dari bandar berinisial HK, yang kini kami tetapkan sebagai DPO)," beber Daniel. Pengakuan AY, sabu dibel pada Minggu (22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB. "Barang dikirim ke rumah UY Jatisrono sebanyak 1 poket seberat 10 gram dan bayarnya jika barangnya habis," tutur AY kepada petugas. Selanjutnya, oleh AY dan UY dijual kepada teman seharga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu per poketnya. "Barang sudah terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000," tutur UY. AY sendiri sebenarnya diminta tolong oleh UY, sepupunya, untuk menjualkan barang dengan upah Rp 100 ribu per poket. "Saya sudah 3 kali menjualkan sabu," terang AY. (rio)
Dua Bersaudara Kompak Edarkan Sabu
Jumat 10-06-2022,15:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,17:29 WIB
Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola
Kamis 14-11-2024,10:27 WIB
Viral Nama Ivan dalam Kasus SMAK Gloria 2, Bos Rasa Sayang Grup: Bukan Anak Saya
Kamis 14-11-2024,13:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Kamis 14-11-2024,09:21 WIB
Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita Hoax
Terkini
Kamis 14-11-2024,23:48 WIB
Jelang Indonesia vs Jepang, STY Minta Pemain Nikmati Pertandingan
Kamis 14-11-2024,23:42 WIB
Siap Tempur, PDI Perjuangan Rekrut 2.736 Saksi di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 14-11-2024,23:37 WIB
Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Sosialisasikan Pelindo Bersih
Kamis 14-11-2024,23:33 WIB
Lewat Film Pendek, Diskominfo Dorong KIM Angkat Potensi UMKM
Kamis 14-11-2024,23:28 WIB