Surabaya, Memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara bakal menemani Saeful Malik dan Romi Ramadhan selama 15 tahun lamanya. Sebab, majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakan keduanya terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kilogram. Selain hukuman badan, para terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar. Apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menyatakan unsur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan kedua terdakwa yang menghilangkan unsur pidananya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Malik dan Romi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pertama pada dakwaan penuntut umum," kata Hakim Widarti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juah menyatakan keduanya terbukti bersalah menjadi perantara narkoba dan dituntut selama 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor Sinaga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Romi Ramadhan mendapat telepon dari Bos Ling. Dalam percakapan tersebut, Romi mendapat orderan untuk mengantar narkoba ke tol Kertosono. Sesudah itu Romi disuruh untuk menunggu. Pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00, Romi diperintahkan untuk rental 1 unit mobil bertemu dengan Saeful. Kemudian Bos Ling menyuruh keduanya mengambil sabu di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang. Ketika sedang menunggu di parkiran mobil terminal 2, ada seorang datang ke mobil dan memberikan tas gendong yang berisi sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa bergegas menuju Jawa Timur. Aksi para terdakwa terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap mereka sewaktu berada di Exit Tol Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut sebanyak 16 kilogram. (jak)
Kurir Sabu 16 Kg Dibui 15 Tahun
Selasa 07-06-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,09:36 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:02 WIB
Ditetapkan Bupati Jember 2025-2030, Ini Kata Gus Fawait
Kamis 09-01-2025,21:53 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Kota Batu: Rem Blong di Dua Titik Rawan Jalan
Kamis 09-01-2025,21:31 WIB
Pengawasan Miras di Surabaya Bobrok, Komisi D DPRD Desak Perda Khusus
Kamis 09-01-2025,21:17 WIB
KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB