Surabaya, Memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara bakal menemani Saeful Malik dan Romi Ramadhan selama 15 tahun lamanya. Sebab, majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakan keduanya terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kilogram. Selain hukuman badan, para terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar. Apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menyatakan unsur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan kedua terdakwa yang menghilangkan unsur pidananya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Malik dan Romi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pertama pada dakwaan penuntut umum," kata Hakim Widarti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juah menyatakan keduanya terbukti bersalah menjadi perantara narkoba dan dituntut selama 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor Sinaga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Romi Ramadhan mendapat telepon dari Bos Ling. Dalam percakapan tersebut, Romi mendapat orderan untuk mengantar narkoba ke tol Kertosono. Sesudah itu Romi disuruh untuk menunggu. Pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00, Romi diperintahkan untuk rental 1 unit mobil bertemu dengan Saeful. Kemudian Bos Ling menyuruh keduanya mengambil sabu di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang. Ketika sedang menunggu di parkiran mobil terminal 2, ada seorang datang ke mobil dan memberikan tas gendong yang berisi sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa bergegas menuju Jawa Timur. Aksi para terdakwa terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap mereka sewaktu berada di Exit Tol Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut sebanyak 16 kilogram. (jak)
Kurir Sabu 16 Kg Dibui 15 Tahun
Selasa 07-06-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-05-2026,09:09 WIB
Hendak Menyeberang, Pria Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Api di Wonocolo
Kamis 28-05-2026,08:36 WIB
Pendangkalan Kali Jagir, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak BBWS Brantas Segera Normalisasi
Kamis 28-05-2026,07:07 WIB
Program JKN Jadi Andalan Heri saat Dampingi Ayah Jalani Operasi Hernia
Kamis 28-05-2026,08:32 WIB
Pemkab Lumajang Gandeng FAO, Bukti Pemerintah Serius Kembangkan Pisang Mas Kirana
Kamis 28-05-2026,11:28 WIB
Danareksa-Baznas Salurkan 3.000 Paket Daging Kurban untuk Warga Surabaya
Terkini
Kamis 28-05-2026,22:08 WIB
Iduladha 1447 H: Akmarawita Kadir Tegaskan Semangat Berbagi Golkar Surabaya, Apresiasi Konsistensi Adela
Kamis 28-05-2026,21:29 WIB
Perumda PAM Surya Sembada Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban
Kamis 28-05-2026,21:22 WIB
Optimalkan Ketahanan Pangan, Polisi Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Bulang
Kamis 28-05-2026,21:16 WIB
Rutan Surabaya Bentuk Karakter Warga Binaan Lewat Program Literasi Perpustakaan
Kamis 28-05-2026,21:10 WIB