Surabaya, Memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara bakal menemani Saeful Malik dan Romi Ramadhan selama 15 tahun lamanya. Sebab, majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakan keduanya terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kilogram. Selain hukuman badan, para terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar. Apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menyatakan unsur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan kedua terdakwa yang menghilangkan unsur pidananya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Malik dan Romi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pertama pada dakwaan penuntut umum," kata Hakim Widarti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juah menyatakan keduanya terbukti bersalah menjadi perantara narkoba dan dituntut selama 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor Sinaga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Romi Ramadhan mendapat telepon dari Bos Ling. Dalam percakapan tersebut, Romi mendapat orderan untuk mengantar narkoba ke tol Kertosono. Sesudah itu Romi disuruh untuk menunggu. Pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00, Romi diperintahkan untuk rental 1 unit mobil bertemu dengan Saeful. Kemudian Bos Ling menyuruh keduanya mengambil sabu di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang. Ketika sedang menunggu di parkiran mobil terminal 2, ada seorang datang ke mobil dan memberikan tas gendong yang berisi sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa bergegas menuju Jawa Timur. Aksi para terdakwa terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap mereka sewaktu berada di Exit Tol Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut sebanyak 16 kilogram. (jak)
Kurir Sabu 16 Kg Dibui 15 Tahun
Selasa 07-06-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-07-2026,21:33 WIB
Tabrakan Maut di Klabang Bondowoso, Pengendara Beat Tewas Usai Dihantam CRV Hingga Masuk Jurang
Senin 13-07-2026,18:04 WIB
Dipicu Status WhatsApp, Pria Wonokromo Aniaya Teman dengan Besi
Senin 13-07-2026,21:45 WIB
Lini Serang Garuda Resmi Kedatangan Mitchell Baker Usai Sah Jadi WNI
Senin 13-07-2026,21:21 WIB
Legislator Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Cegah Korupsi Kepala Daerah
Senin 13-07-2026,20:56 WIB
Bupati Mojokerto Salurkan 67 Paket Bansos untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Terkini
Selasa 14-07-2026,15:55 WIB
Penyuluhan Anti-Bullying di MA Assalam Selopuro Blitar, Polisi Bekali Siswa Baru Cegah Perundungan
Selasa 14-07-2026,15:42 WIB
Belajar dari Boyolali, DPRD Jombang Ingin Arsip Keluarga Masuk Perda Kearsipan
Selasa 14-07-2026,15:40 WIB
Tolak Damai dengan Batu, Terdakwa Perusakan Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa 14-07-2026,15:37 WIB
Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian Oknum Pegawai yang Tersandung Skandal SK ASN Palsu
Selasa 14-07-2026,15:35 WIB