Surabaya, Memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara bakal menemani Saeful Malik dan Romi Ramadhan selama 15 tahun lamanya. Sebab, majelis hakim yang diketuai Widarti menyatakan keduanya terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kilogram. Selain hukuman badan, para terdakwa tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar. Apabila tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis hakim menyatakan unsur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika telah terpenuhi. Sehingga, tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan kedua terdakwa yang menghilangkan unsur pidananya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saeful Malik dan Romi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal pertama pada dakwaan penuntut umum," kata Hakim Widarti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan juah menyatakan keduanya terbukti bersalah menjadi perantara narkoba dan dituntut selama 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 8 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacaranya, Victor Sinaga menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, Romi Ramadhan mendapat telepon dari Bos Ling. Dalam percakapan tersebut, Romi mendapat orderan untuk mengantar narkoba ke tol Kertosono. Sesudah itu Romi disuruh untuk menunggu. Pada Kamis (16/12) sekira pukul 16.00, Romi diperintahkan untuk rental 1 unit mobil bertemu dengan Saeful. Kemudian Bos Ling menyuruh keduanya mengambil sabu di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang. Ketika sedang menunggu di parkiran mobil terminal 2, ada seorang datang ke mobil dan memberikan tas gendong yang berisi sabu. Setelah mendapatkan sabu tersebut para terdakwa bergegas menuju Jawa Timur. Aksi para terdakwa terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap mereka sewaktu berada di Exit Tol Kertosono. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba tersebut sebanyak 16 kilogram. (jak)
Kurir Sabu 16 Kg Dibui 15 Tahun
Selasa 07-06-2022,15:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,22:14 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Disidik
Kamis 05-02-2026,12:01 WIB
Gelar Pantaukir, Dishub Tulungagung Pastikan Aturan Parkir Berlangganan Dilaksanakan di Lapangan
Kamis 05-02-2026,21:11 WIB
Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya
Kamis 05-02-2026,14:33 WIB
Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Kamis 05-02-2026,16:55 WIB
JPU Kejari Surabaya Tuntut Mati Dua Kurir Narkoba, Sabu 43,8 Kg dan 40.328 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Terkini
Jumat 06-02-2026,11:22 WIB
Polsek Gayungan Intensifkan Patroli Dialogis di Perbankan, Antisipasi Kerawanan 3C
Jumat 06-02-2026,11:19 WIB
Pererat Silaturahmi, Kapolres Ngawi Gelar Safari Jumat di Sine
Jumat 06-02-2026,11:16 WIB
Polsek Kedunggalar Gelar Subuh Bergerak di Desa Begal
Jumat 06-02-2026,11:13 WIB
Lampaui Target, Bupati Tulungagung Tancap Gas Sosialisasikan PBB-P2 Tahun 2026
Jumat 06-02-2026,11:01 WIB