Tulungagung, Memorandum.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi perbaikan jalan raya tahun anggaran 2018 di Kota Marmer, Ari Kusumawati sebagai buron. Itu setelah Kejari Tulungagung mengeluarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) mulai tanggal 31 Mei 2022 lalu. Kasie Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, Ari Kusumawati ditetapkan menjadi buron setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan untuk pelimpahan tahap dua dari penyidik kejaksaan kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Panggilan pertama dilakukan pada 30 Maret 2022, panggilan kedua pada 6 April 2022, dan panggilan ketiga pada 13 April 2022," ujarnya, Senin (6/6). Agung menjelaskan, pada panggilan pertama tersangka mengaku dalam kondisi sakit, dan itu diperkuat dengan surat keterangan sakit dari salah satu klinik. Kemudian pada panggilan kedua dan ketiga, tersangka masih memberikan alasan yang sama. Pasca penerbitan surat penetapan DPO tersebut, Agung mengaku akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi untuk segera mencari dan menangkap yang bersangkutan. "Tentu kita akan koordinasi dengan lintas instansi untuk menangkap yang bersangkutan ini," jelasnya. Agung berharap, tersangka segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Seperti diberitakan sebelumnya, kontraktor berparas cantik, Ari Kusumawati ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi perbaikan 4 ruas jalan di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2018. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 2,4 miliar. Selama proses, Direktur PT Kya Graha ini sudah 4 kali menitipkan pengembalian keuangan negara. Namun pihak kejaksaan memastikan, titipan pengembalian uang tersebut tidak akan mengubah proses hukum yang sudah berjalan. (fir/mad)
Kontraktor Cantik Asal Tulungagung Jadi Buron Kejaksaan
Selasa 07-06-2022,07:37 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :