Tersangka Pencabulan Tidak Ditahan, Ahli Hukum: Polisi Bertaruh

Senin 06-06-2022,20:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

  Surabaya, memorandum.co.id - Tidak ditahannya SA pelaku pencabulan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan perhatian dari Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr M Sholehuddin. Seperti yang diketahui, kakek 67 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka usai mencabuli gadis berusia 9 tahun. Sholehudin mengatakan jika keputusan untuk tidak menahan pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, keputusan tersebut merupakan keputusan yang berisiko. "Itu (penahanan) soal penilaian dari penyidik. Kalau penyidik tidak menahan, artinya penyidik sudah bertaruh dengan kewenangan. Ketika tersangka melakukan lagi bisa dicopot oleh atasannya," ujar Sholehudin. Sholehudin menambahkan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang sudah ditetapkan tersangka tidak harus ditahan. Penyidik punya subjektifitas untuk mengabulkan penangguhan penahanan. "Penahanan itu tidak wajib, ketika seseorang masih menjadi tersangka aturannya KUHAP itu tulisannya dapat ditahan. Dapat itu tidak harus. Berarti disitu ada subjektifitas penyidik," imbuh Sholehudin. Namun, penangguhan penahanan harus disertai dengan jaminan tersangka tidak melakukan perbuatan pidananya kembali, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Hal tersebut yang harus dijadikan pertimbangan oleh penyidik. "Penahanan itu kan merampas kemerdekaan orang. Maka dari itu jika belum ada putusan pengadilan, ya bahasanya dapat itu tadi bukan harus," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, SA (67) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Bunga (bukan nama sebenarnya) telah ditetapkan tersangka melalui surat penyidikan nomor SPRIN-SIDIK/13/1/RES.1.24/2022/SATRESKRIM pada Senin (31/1/2022) lalu. Namun, hingga kini SA masih menghirup udara bebas dan belum merasakan sel tahanan. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menjelaskan, jika tersangka memiliki penyakit darah tinggi. Selain itu, proses penyidikan menyatakan bahwa berkasnya belum lengkap (P19)." Masih menunggu P21, dan tersangka sakit," ujarnya singkat. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait