Warga Randu Jadi Pengedar Sabu Jaringan Madura

Senin 06-06-2022,19:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar narkoba jaringan Madura ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka, Ahmad (54), warga Jalan Randu Agung, diringkus saat transaksi di depan minimarket di Jalan Nyamplungan. Terbukti, saat petugas melakukan penggeledahan badan ditemukan 16 poket sabu siap edar yang diakui milik tersangka. Polisi juga menggeledah rumahnya dan kembali menemukan barang bukti tambahan, seperti timbangan elektrik, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 480 ribu dan HP. Akhirnya, petugas tanpa ampun menggelandang Ahmad berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. Kini tersangka mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka merupakan pengedar jaringan Madura," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (6/6). Sementara itu, pengakuan Ahmad kepada petugas jika barang haram dibelinya dari bandar narkoba wilayah Sendang Utara, Bangkalan, Madura, berinisial RO (DPO). "Saya bertemu langsung dengan RO dan membeli 5 poket, seharga Rp 1 juta per gram," terang Ahmad kepada petugas. Tersangka mengaku, sudah dua kali membeli sabu ke RO di tempat yang sama pada  Mei. Sebelumnya juga membeli sebanyak 4 poket masing-masing berat 1 gram dan 10 poket paket pahe dengan harga Rp 1 juta. "Sampai rumah dikemas lagi menjadi beberapa bagian untuk dijual," tutur Ahmad. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait