Surabaya, memorandum.co.id - Dewi Yuli Susanti tak mempunyai firasat apapun saat memperbaiki mobil miliknya di bengkel milik Y Hermanto di Jalan Raya Darmo Timur. Namun, setelah sekian lama ditunggu, perbaikan mobilnya tidak kunjung rampung. Saat Dewi datang ke bengkel tersebut, mobilnya sudah tidak ada. Ternyata, Hermanto sudah menjual mobil tersebut. Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menyatakan, Dewi awalnya datang ke bengkel tersebut bersama temannya, Dyah Febrianti Eka Sari. Dia berencana akan memperbaiki mobil Ford Laser tahun 1990 miliknya. Hermanto mengaku bisa memperbaikinya. Namun, dia mengatakan butuh waktu karena onderdil yang akan diganti sulit dicari. "Terdakwa mengatakan sanggup untuk mencarikan onderdil dan memperbaiki mobil saksi Dewi Yuli Susanti di bengkel miliknya," ujar jaksa Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/6). Setelah itu, Hermanto datang ke rumah mertua Dewi di Jalan Gajah Mada Trem untuk membawa mobil yang akan diperbaikinya tersebut. Mobil itu lalu dibawa ke bengkelnya di Jalan Raya Darmo. Hermanto sempat meminta uang Rp 1 juta untuk membeli onderdil yang kemudian sudah ditransfer Dewi. Namun, setelah sekian lama ditunggu, mobil itu tidak kunjung rampung. Hermanto juga belakangan sulit dihubungi. Dewi lantas berinisiatif untuk mendatangi bengkel Hermanto. Namun, saat tiba di sana, Dewi tidak menemukan mobilnya. "Mobil saya ternyata dijual. Kerugian saya Rp 30 juta," kata Dewi. Sementara itu, Dyah awalnya sudah curiga bahwa Hermanto bukan orang yang baik. Dia mendengar informasi dari karyawan bengkel kalau Hermanto sedang terlibat masalah hukum dengan orang lain. "Saya minta Bu Dewi untuk mengecek mobilnya karena ada yang tidak beres dengan Hermanto,"ujar Dyah. Masalah Hermanto ternyata tidak hanya dengan Dewi. Pria ini sempat menjual mobil Suzuki Splash. Slamet akhirnya membeli mobil itu seharga Rp 68 juta setelah melihat iklan mobil tersebut di situs jual beli OLX yang ditawarkan Hermanto. Slamet datang ke bengkel Hermanto untuk melihat mobil tersebut dan membayar uang muka Rp 5 juta. "Saya hanya lihat mobil dan ditunjukkan surat kehilangan STNK. Tapi, BPKB sedang tidak ada," tuturnya. Hermanto mengaku bahwa BPKB itu sedang diurus. Ternyata, hingga kini BPKB itu tidak pernah diterima Slamet. "BPKB ternyata ditahan sama orang lain karena masalah jual beli mobil lain," kata Slamet yang juga bersaksi dalam persidangan. Hermanto membenarkan keterangan para saksi dalam persidangan. Hanya, dia keberatan dengan keberadaan BPKB. "BKPB itu sebenarnya ada, bukan tidak ada. Saya sudah bertemu sama yang pegang BPKB hingga tiga kali," ungkapnya. (jak)
Mobil Pelanggan Dijual Pemilik Bengkel, Ya Begini Nasibnya
Senin 06-06-2022,18:08 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :