Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan akan segera menjalani sidang dengan agenda penuntutan pada pekan ini. Terdakwa dalam kasus sabu seberat 35 kilogram itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Hal tersebut berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam data situs resmi pengadilan lA khusus itu terdakwa akan menjalani tuntutan pada Kamis (9/6) di ruang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan ketika dikonfirmasi terkait jadwal tersebut membenarkan. "Benar. Kamis depan saya bacakan tuntutannya," ucap JPU dari Keajri Surabaya tersebut, Minggu (5/6). Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg. (jak)
Bandar Sabu 35 Kg Dituntut Pekan Depan
Minggu 05-06-2022,17:21 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,04:00 WIB
Heartopia Resmi Rilis 2026, Game Simulasi Santai Multiplayer yang Jadi Pelarian Gamer
Sabtu 07-02-2026,08:31 WIB
Gudang Barang Pecah Belah di Bubutan Surabaya Terbakar
Terkini
Minggu 08-02-2026,01:00 WIB
Tips Menjaga Kesehatan Tubuh saat Puasa Ramadan 2026: Pola Makan, Minum 2-4-2, dan Istirahat Cukup
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,22:00 WIB
MU Gaspol! Kalahkan Tottenham, Kemenangan Keempat Beruntun Buka Peluang Bersaing di Papan Atas
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB