Kediri, memorandum.co.id – Minuman keras atau miras selama ini banyak menjadi sumber kriminalitas. Untuk itu, petugas Polsek Kepung, Polres Kediri, mengamankan H (69) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, didapati menjual miras, Jumat (4/6/2022). Kapolsek Kepung Iptu Sarwo Edhie menuturkan, razia itu diawali dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas. Ketika ditindaklanjuti, hasil benar adanya. Rumah H menjual minuman keras jenis arak Jowo. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 botol miras arak jowo, " tutur kapolsek Kepung. Sementara itu barang bukti miras itu diamankan di Mapolsek Kepung. Untuk pemilik miras dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi ingin menelusuri asal usul miras yang banyak dikagumi warga itu. "Barang bukti kita amankan, penjualnya juga kita amankan untuk dimintai keterangan, " ungkap Kapolsek Kepung. (iku)
Penjual Arak Jowo Diamankan Polsek Kepung
Jumat 03-06-2022,17:16 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,11:01 WIB
Jejak Ketegasan Yadyn Palebangan: Dari Menolak Bunga Ucapan hingga Antar Mantan Atasan ke Sel Tahanan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB