Lumajang, memorandum.co.id - Plt. Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang berinisial SG ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Lumajang. Dia tertangkap tangan oleh petugas saat berada di depan salah satu rumah warga di Dusun Ngesong, Desa Barat, Kecamatan Padang, Rabu malam (1/06/2022). SG ditangkap petugas usai melakukan praktik pungutan liar (Pungli) kepada warga dalam pembagian sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019. Dari informasi salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, proses pengurusan sertifikat dalam program PTSL 2019 sebenarnya telah ada kesepakatan biaya antara pihak pemerintah desa dengan warga sebesar Rp 360 ribu. Saat itu warga sudah membayar biaya yang telah disepakati tersebut. Namun saat pembagian sertifikat yang sudah jadi, oknum perangkat desa tersebut meminta biaya sejumlah Rp 500 ribu kepada warga yang hendak mengambil sertifikat tanpa ada informasi maupun sosialisasi kepada warga. Meski keberatan dengan biaya yang ditentukan, warga akhirnya bersedia membayar tambahan biaya tersebut dan meminta keringanan biaya untuk pengambilan sertifikat yang sudah jadi dari yang semula ditetapkan sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 360 ribu untuk masing-masing warga. “Dari permintaan semula 500 ribu, setelah melalui tawar menawar akhirnya dikembalikan ke jumlah 360 ribu. Dan sebagian warga membayar dengan cara menyicil, ada yang bayar 300 ribu, 200 ribu ada yang 100 ribu,” jelasnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan perangkat desa tersebut. “Sudah kita amankan dan saat ini kita lakukan penyidikan, untuk perkembangan kasusnya nanti akan kita informasikan, mohon waktu,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).(Ani)
Diduga Lakukan Pungli, Sekdes Terjaring OTT Satreskrim Polres Lumajang
Jumat 03-06-2022,15:49 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :