Surabaya, memorandum.co.id - Sejak dlaunching pada 31 Oktober 2021 lalu, nilai transaksi e-commerce Pemberdayaan lan Ketahanan Ekonomi Nang Suroboyo (E-Peken) terus meningkat. Terlebih, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memperluas jangkauan E-Peken, yang sebelumnya hanya ASN, kini masyarakat umum bisa melakukan transaksi. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, pada bulan Juli-Desember 2021, proses transaksi mencapai Rp 4,8 miliar. Kemudian memasuki tahun 2022, pemkot memperluas jangkauan E-Peken, sehingga capaian transaksi tahun 2022 sampai bulan Mei tembus Rp 11,4 miliar. "Artinya terdapat kenaikan transaksi sebanyak 133 persen. Pengguna E-Peken Surabaya di antaranya adalah 12.770 ASN dan 4.412 masyarakat umum. E-Peken Surabaya ini kami buka tidak hanya untuk ASN saja, melainkan untuk semua masyarakat. Harapannya agar ikut mendukung pemulihan ekonomi bagi warga dan Kota Surabaya," terang wali kota, Jumat (3/6). Eri menegaskan, Pemkot Surabaya terus berkomitmen untuk menggerakkan perekonomian dengan mempermudah pemasaran produk UMKM dan toko kelontong. Karena itu, pihaknya terus memaksimalkan E-Peken Surabaya untuk membangkitkan semangat seluruh pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Hasilnya, saat ini total pedagang toko kelontong maupun UMKM di E-Peken Surabaya mencapai 2.306 pedagang. Jumlah ini merupakan gabungan dari kelompok binaan pemkot kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan nonMBR. "Dari binaan MBR ini adalah warga yang mendapat pelatihan dan lolos kurasi, ada pedagang sentra wisata kuliner (SWK), toko kelontong, UMKM. Inilah tugas pemerintah bersama DPRD Surabaya untuk membantu kepentingan masyarakat, yakni memasarkan atau menjual produk berbasis online dengan jangkauan yang lebih luas," kata Eri Cahyadi. Adapun pedagang binaan kategori MBR dan nonMBR dengan rincian, 864 UMKM kategori MBR, 277 UMKM nonMBR, 642 pedagang toko kelontong kategori MBR, 234 pedagang toko kelontong nonMBR, dan 203 sentra wisata kuliner (SWK) kategori MBR, serta 86 pedagang SWK nonMBR. Di sisi lain, menanggapi keluhan dari para pengguna E-Peken Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa para pembeli bisa langsung melakukan transaksi dengan membuka https://peken.surabaya.go.id/. "Keluhan itu muncul karena kita merubah sebuah kebiasaan, pasti ada keluhan atau kekurangan. Pemkot Surabaya pasti akan memperbaiki, karena kepuasan masyarakat adalah keberhasilan kita," ungkap dia. Wali Kota Eri lantas mengajak masyarakat dan ASN untuk terus menggunakan. Sebab, lanjut Eri,, ketika E-Peken Surabaya terus berjalan maka perputaran ekonomi juga akan terus berjalan. Apalagi pemkot terus melakukan pembaharuan dengan sistem elektronik. "Untuk masyarakat, ayo kita berbelanja di E-Peken Surabaya agar bisa saling bergotong royong dan membantu sesama. Dan bagi ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan pemkot, ayo kita pindahkan kebiasaan belanja kita untuk ikut mendukung kebangkitan ekonomi warga dan UMKM Surabaya," tuntasnya. (bin)
Transaksi E-Peken Tembus Rp 16,2 Miliar
Jumat 03-06-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,11:11 WIB
Wanita asal Surabaya Dianiaya Bule Belgia, Tusuk Alat Vital Pakai Gagang Obeng
Sabtu 30-11-2024,23:45 WIB
Ketum PBSI Jatim Tonny Wahyudi Dipercaya sebagai Bendahara Umum PBSI Pusat
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Sabtu 30-11-2024,12:08 WIB
Mantan Kasat Serse Polrestabes Surabaya, Dedi Prasetyo Resmi Naik Bintang 3
Terkini
Minggu 01-12-2024,08:27 WIB
3 Jamu Tradisional dengan Segudang Manfaat dan Cara Membuatnya
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Minggu 01-12-2024,07:03 WIB
BP Taskin Libatkan Keluarga Miskin dalam Program Makan Bergizi Gratis
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB