Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember I Gusti Ngurah Taruna SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin (26), warga Dusun Krajan Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe dengan hukuman penjara selama 15 hari dan satu bulan masa percobaan, Rabu (2/6/2022) siang. I Gusti Ngurah Taruna, menyatakan, berdasar berkas perkara dengan terdakwa dan mendengarkan tiga keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa bersalah karena sesuai dengan pasal 315 KUHP penghinaan. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah kesaksian dan alat bukti yang ada menguatkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 315 penghinaan, meski dalam persidangan terdakwa tetap menyangkal berbuat/melakukan perbuatan yang didakwakan yakni meludah mengenai muka korban Amiruddin. Dakwaan yang di bacakan hakim tunggal dalam persidangan, pada dasarnya terdakwa pada Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 09.20, tempat kejadian di Dusun Krajan, Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, tepatnya di Madrasah MI Nurul Islam Al Hamidy, korban telah didatangi terdakwa dan sewaktu itu adu mulut. Di dalam ruangan kantin sekolah, ketika terdakwa keluar ruangan tepatnya di dekat pintu kantin. Terdakwa membalikkan badannya lalu meludahi korban yang mengenai bagian wajah korban dan sewaktu itu saksi berada di dalam ruangan kantin bersama dengan korban dan tersangka. Perbuatan terdakwa dilihat jelas oleh saksi Yuyun Safitri dan dirasakan oleh korban dan dibenarkan oleh saksi Ifadatur Rahmah. Saat itu korban hendak membasuh muka serta didukung foto ada liur/bursa ludah menempel di bagian muka korban. "Terdakwa telah melakukan tindak pidana ringan sesuai pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, mengadili menyatakan terdakwa H.A.Y (26), tersebut diatas telah terbukti melakukan tindak pidana ringan, " tegas I Gusti Ngurah Taruna. Lanjut I Gusti Ngurah Taruna, Oleh karena itu menjatuhkan pidana selama 15 hari dan tidak perlu dijalani, selain ada perintah putusan sebelum satu bulan masa percobaan serta membebankan perkara sejumlah uang dua ribu rupiah. Amiruddin sebagai korban, atas putusan majelis hakim merasa sudah cukup dan puas untuk terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin, tidak ada orang yang kebal hukum semua orang sama di hadapan hukum. "Kami merasa puas atas putusan hakim tunggal PN Jember, telah memvonis terdakwa bersalah meski tidak harus menjalani hukum badan (ditahan). Karena masih muda butuh kita maafkan meski sempat mengelak akan tetapi majelis hakim berdasar saksi dan bukti akhirnya memutus bersalah, " pungkas Amir Amiruddin. Sementara terdakwa Hidayatullah Ainul Yakin, paska dibacakan vonis oleh hakim I Gusti Ngurah Taruna, yang sebelumnya menyangkal dan tidak mengakui melakukan perbuatan yang dituduhkan akhirnya menerima putusan. (edy)
Ludahi Korban, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan
Kamis 02-06-2022,16:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB
Workshop Tendik Berdampak Dorong Arsiparis Kampus Melek AI
Selasa 07-04-2026,21:22 WIB
Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar-Perguruan Silat di Paron, Viral di Medsos
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,20:50 WIB
Jatim Siaga Kemarau 2026, Khofifah Minta Daerah Antisipasi Kekeringan dan Karhutla
Terkini
Rabu 08-04-2026,17:47 WIB
RDP DPRD Jombang Bahas Proyek KDKMP Pulolor, Warga Soroti Teknis dan Keselamatan Kerja
Rabu 08-04-2026,17:40 WIB
Bisnis Lendir Terorganisir di Apartemen dan Hotel Surabaya Marak, DPRD Sebut Penegakan Hukum Loyo
Rabu 08-04-2026,17:36 WIB
Dompet Penjaga Warkop Balongsari Surabaya Dicuri Pelanggan Terekam CCTV
Rabu 08-04-2026,17:35 WIB
Tujuh Tahun Menanti, Wanna One Resmi Reuni di Wanna One Go Back April 2026
Rabu 08-04-2026,17:32 WIB