Tiga Tersangka Kerusuhan AMP Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis 31-10-2019,22:19 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga tersangka kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Tri Susanti alias Mak Susi, Syamsul Arifin, Andria Ardiansyah menjalani tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, Kamis (31/10). Mereka datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 11.00. Untuk Mak Susi sendiri didampingi penasihat hukumnya, Sahid. Setibanya di Kejati Jatim, Susi yang menutup wajahnya dengan masker langsung menuju poliklinik untuk diperiksa kesehatan. "Alhamdulilah sehat," jawab Mak Susi. Sedangkan  Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah lebih memilih diam. Terpisah, Sahid, penasihat hukum Susi mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah Bu Susi sehat,” jelas Sahid. Tambah Sahid, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan di persidangan. “Ancaman hukuman di atas lima tahun. Untuk pasal 14 dan 15 tentang pidana akan kita ajukan eksepsi karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” pungkas  Sahid. Seperti diketahui, Tri Susanti, Syamsul Arifin dan Andria Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme saat kerusuhan di AMP di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8). Ketiganya disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP. (fer/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait