Malang, Memorandum.co.id - Kapolsek Gedangan, AKP Yoyok Supandi didampingi KA SPKT Polsek Gedangan Aiptu M. Yasin bersama Bripka Agus Junaedi dan anggota Polsek Gedangan melakukan pengecekan stok minyak goreng (migor) ke toko milik warga dan swalayan wilayah Kecamatan Gedangan. Patroli ini bertujuan untuk mencegah adanya pembelian minyak goreng berlebih di Wilayah Kecamatan Gedangan. Patroli kali ini dilakukan ke toko swalayan modern Indomaret di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Rabu (01/6/2022). “Akhir-akhir ini banyak terdengar adanya kelangkaan minyak goreng yang beredar di Pasaran, untuk mengantisipasi adanya kepanikan masyarakat dalam pembelian minyak goreng, maka dilakukan pengecekan stok minyak goreng di Toko Swalayan yang berada di Desa Sumberejo, diharapkan kepada masyarakat tidak melakukan pembelian dalam jumlah besar/borongan,” ujar M. Yasin.(*/kid/ari)
Polsek Gedangan Pantau Stok Migor
Kamis 02-06-2022,12:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB
Pengolahan Emas Ilegal Sawahan Surabaya Digeledah Bareskrim Polri, 4 Boks Berisi Emas Batangan Diamankan
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,17:34 WIB
Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman Jatim atas Tata Kelola Bebas Maladministrasi
Kamis 19-02-2026,18:37 WIB
Polda Jatim Gagalkan Peredaran 33 Kilogram Sabu, Satu Kurir Ditangkap
Terkini
Jumat 20-02-2026,14:30 WIB
Padukan Tradisi dan Religi, SOTR UMM Hadirkan Penari Topeng Malangan di Kampung Polowijen
Jumat 20-02-2026,14:13 WIB
Polisi Ngawi Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Kedunggalar, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
Jumat 20-02-2026,14:09 WIB
Kapolres Ngawi Cek Tahanan, Beri Motivasi di Awal Ramadan
Jumat 20-02-2026,13:55 WIB
Saling Salip di Jalan Tempurejo, Antonny Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Usai Hantam Korban Pakai Rantai
Jumat 20-02-2026,13:47 WIB