Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan di kawasan Jalan Tunjungan atau Tunjungan Romansa hingga area Car Free Day (CFD). Pengetatan dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus mencegah aktivitas penggalangan donasi tanpa izin dan dugaan eksploitasi hewan di ruang publik.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu perangkat daerah. Ia telah meminta jajaran terkait, mulai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keramaian.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Event Libatkan UMKM, Multiplier Effect Harus Diukur

Mini kidi--
Kawasan Tunjungan Romansa menjadi salah satu perhatian. Begitu pula area CFD yang setiap akhir pekan dipadati warga untuk berolahraga dan menikmati ruang publik.
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh teman-teman Pemkot, baik Satpol PP, DLH, maupun Pariwisata. Seperti di daerah Tunjungan, tidak boleh ada yang seperti itu (mengganggu pengunjung). Saat ada CFD juga tidak boleh karena bisa mengganggu orang berolahraga," kata Eri, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut dia, penertiban tidak hanya menyasar aktivitas penggalangan donasi. Pedagang asongan maupun kegiatan lain yang dinilai mengganggu ruang gerak masyarakat juga menjadi bagian dari pengawasan.
BACA JUGA:Ratusan Miliar Aset Tanah Pemkot Surabaya Diamankan, Kantah Surabaya I Raih Penghargaan
Eri menegaskan, setiap kegiatan penggalangan donasi harus memiliki izin dan tujuan yang jelas. Petugas akan mengecek legalitas kegiatan, termasuk pihak yang menjadi penerima donasi serta bentuk kegiatan yang dilakukan.
"Donasi itu kan harus ada izinnya. Donasi ini untuk siapa? Terus di mana? Bentuknya seperti apa? Apakah ini bentuk kesehatan? Ada suratnya tidak? Hal tersebut yang kita perketat lagi pengawasannya," ujarnya.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun penggunaan hewan sebagai bagian dari aktivitas penggalangan dana di kawasan Tunjungan Romansa dan CFD.
BACA JUGA:Mulai Oktober 2026, Seluruh ASN Pemkot Surabaya Wajib Pindah Kerja ke Balai RW
Ia juga menyoroti penggunaan hewan untuk menarik perhatian dan simpati masyarakat. Menurut Eri, praktik tersebut harus dicegah apabila dilakukan tanpa dasar kegiatan yang jelas dan berpotensi menjadikan hewan sebagai sarana untuk mendapatkan uang.
"Jangan sampai kita ini melakukan hal seperti eksploitasi hewan. Sama seperti kita mengeksploitasi orang tua atau anak, itu juga tidak boleh. Hal-hal seperti ini jangan dilakukan di Kota Surabaya," tegasnya.
Pengetatan pengawasan dilakukan setelah muncul laporan mengenai kembali adanya oknum yang membawa hewan sekaligus melakukan penggalangan donasi di ruang publik, meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban.
Sumber:







