Surabaya, Memorandum.co.id - Amir Djoewito, terpidana dalam kasus penggelapan sebesar Rp 13 miliar dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Gresik. Pria 57 tahun kelahiran Ambon tersebut diamankan di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya pada Rabu (25/5) sekira pukul 20.30. Warga Jalan Tembaan Tengah,Surabaya itu seorang wiraswasta selaku Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR). "Setelah diintai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah dipastikan kebiasaanya keluar, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ucap Fathur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5). Dasar penangkapan terpidana, jelas Fathur, yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk. "Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya. Terkait pidana penjara yang harus dijalani terpidana Fathur menerangkan yakni selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan. "Setelah ditangkap selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (jak/gus)
Terpidana Kasus Penggelapan Rp 13 M Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Kamis 26-05-2022,05:30 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :