Buron 7 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Rp 792 Juta Diringkus

Kamis 26-05-2022,05:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp 792 juta, dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama sama Tim Kejati Jatim, Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun. Terpidana 47 tahun warga Pule, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Aceh selama 7 tahun. Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV. Bintang Marga Utama itu yakni me-mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009. "Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014," terang Kasipenkum Kejati, Fathur Rohman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5). Sementara terkait pidana yang harus dijalani terdakwa, Fathur mengatakan selama 4 tahun penjara. "4 tahun dan denda Rp 200 juta," ucapnya. Menurut Fathur, terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan diintai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan. "Setelah dipastikan kondisi memungkinkan untuk ditangkap, maka pada Rabu (25/5) sekira pukul 13.00 dilakukan penangkapan. Namun saat akan di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan. Kemudian setelah kurang lebih kabur selama 1,5 jam akhirnya terpidana dapat di tangkap," ungkapnya. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (jak/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait