Surabaya, Memorandum.co.id - Ingin mendapat uang dengan cara cepat, sopir di Surabaya malah berurusan dengan polisi. Betapa tidak, sopir bernama Suryanto (27) ini nekat menjual sabu-sabu. Perbuatan itu akhirnya mengantar warga Jalan Sidosermo ke penjara. Ini setelah ditangkap di rumahnya oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,86 gram, 1,68 gram, 0,45 gram, 0,26 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram. Anggota juga menemukan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2,32 gram, timbangan elektrik, 3 sekrop, kotak hitam yang dijadikan tempat memyimpan sabu, HP, buku catatan jual beli sabu, tas ransel, 1 pak plastik klip, kartu ATM serta uang hasil penjualan sebesar Rp 814 ribu. Dirasa terbukti, Suryanto kemudian digelandang polisi ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut dan menjebloskannya ke penjara. ”Kasus ini akan terus kami kembangkan guna menangkap pelaku atau bandar lainnya,” tandas Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (24/5). Penangkapan terhadap Suryanto dilakukan menyusul informasi dari pelangganya yang ditangkap lebih dulu. Saat diinterogasi, petugas mendapatkan nama Suryanto, pengedar warga Sidosermo. "Berdasarkan hasil pengembangan itu, anggota kemudian menangkap tersangka," jelas Daniel. (rio)
Sopir Sidosermo Edarkan Sabu
Selasa 24-05-2022,13:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,08:11 WIB
Pengakuan Sekretaris Restoran Korea di Surabaya: Diperkosa Berkali-kali hingga Ingin Bunuh Diri
Rabu 19-08-2026,08:18 WIB
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Terbitkan SOI Bos Restoran Korea Pelaku Kekerasan Seksual
Rabu 19-08-2026,14:51 WIB
Tender Lanskap MPP Madiun Turun 20 Persen, Pengamat PBJ: Bisa Jadi Strategi Penyedia Hindari Klarifikasi
Rabu 19-08-2026,07:40 WIB
Support Muktamar ke-35 NU Tambakberas, Muhammadiyah Jombang Siapkan Kokam dan Bakso Gratis
Rabu 19-08-2026,20:33 WIB
Bupati Jombang Warsubi Siapkan Dukungan Fasilitas Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Terkini
Kamis 20-08-2026,07:31 WIB
Remisi Tiga Bulan di HUT RI, Gus Muhdlor Masih Jalani Hukuman hingga 2028
Kamis 20-08-2026,06:56 WIB
Libur Panjang HUT Kemerdekaan, Penumpang Kereta Api di Stasiun Blitar Tembus 6.447 Orang
Kamis 20-08-2026,06:25 WIB
Polresta Sidoarjo Berikan Edukasi AI dan Literasi Digital kepada Pelajar SMKN 1
Kamis 20-08-2026,06:00 WIB
Lewat Program SIMPEL, Polres Situbondo Apresiasi Paskibraka dan Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Kamis 20-08-2026,03:44 WIB