Pengedar Jaringan Kunti Digerebek Polisi

Senin 23-05-2022,20:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkoba di Jalan Kunti belum habis. Terbukti, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Rahmat (23), pengedar jaringan Kunti di rumah kosnya Jalan Pragoto. Tidak tanggung-tanggung. Aaat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti empat poket sabu seberat 13,12 gram. "Sabu disimpan di dalam brankas mini," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/5). Daniel mengungkapkan, jika pria yang hanya tamatan sekolah dasar (SD), itu merupakan jaringan narkoba Jalan Kunti. "Sewaktu diinterogasi, tersangka mengaku barang dari Kunti," beber Daniel. Lulusan Akpol tahun 2004, tersebut menambahkan, terungkapnya peredaran narkoba golongan 1 berawal anak buahnya meringkus pelanggannya lebih dulu. Dari hasil penangkapan itu, diperoleh identitas Rahmat, sang pengedar. Kemudian anggota bergerak dengan menggerebek rumah kosnya di Jalan Pragoto dan menangkap tersangka. "Tersangka kami tangkap sewaktu menunggu pembeli," ujar Daniel. Setelah digeledah, tidak hanya ditemukan barang bukti sabu, tapi juga menemukan timbangan elektrik. Selanjutnya anggota menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya dan menjebloskan ke tahanan. Pengakuan Rahmat kepada petugas mengaku, barang haram dibeli dari temannya Abdul (DPO), pengedar warga Kunti. Dia membeli sebanyak dua poket seberat 10 gram seharga Rp 9 juta. "Saya bertemu langsung dengan Abdul di warung kopi Jalan Kunti," terangnya. Kemudian oleh tersangka dibagi-bagi menjadi beberapa poker dan dijual lagi paket hemat seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait