Tipu CASN, Pegawai Pemkot Surabaya dan Istrinya Divonis 30 Bulan

Senin 23-05-2022,17:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Totok Iriyanto (57) terlihat pasrah saat menerima putusan selama 2 tahun dan 6 bulan dari majelis hakim. Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya itu dan Arista Devi Saputri dinyatakan bersalah melakukan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri. Meski menerima, terdakwa Arista sempat merengek memohon majelis hakim untuk meringankan lagi putusannya. Akan tetapi, ketua majelis hakim Khusaeni menjawab dengan tegas permintaan istri sirih Totok tersebut. "Kamu terlalu licik melakukan penipuannya," tegas hakim Khusaeni. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," tegas hakim Khusaini saat membacakan putusan di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/5). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU Diah Ratri Hapsari, saat melakukan aksi kejahatannya Totok mengaku bertugas di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Surabaya. Selain itu juga, untuk meyakinkan para korban, terdakwa mengaku sebagai anak tiri dari salah satu menteri di jajaran kabinet Jokowi. Perihal teknis penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN tersebut, warga Perum Green Land, Pakal itu menyampaikan penerimaan tanpa tes dan dibuat seolah-olah mutasi ASN dari Jakarta ke Surabaya. Dari modusnya ini Totok meraup pundi-pundi rupiah yang tak sedikit. Sebab, setiap korban diminta membayar uang pendafaran senilai ratusan juta rupiah. Contoh salah satu korbannya yakni Fajar Sukmawidjaya yang mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Fajar sendiri awalnya mengetahui adanya calon ASN itu dari Edward. Saat itu, korban melihat temannya itu memakai seragam ASN. Padahal dirinya tahu jika Edward adalah seorang driver taksi online. Saat ditanya, Edward menceritakan kepada Fajar bahwa dia masuk ASN berkat bantuan terdakwa. Mendengar penjelasan temannya tersebut, korban langsung tertarik dan percaya. Seiring berjalannya waktu, kesepakatan akhirnya terjadi antara korban dan Totok. Fajar juga sudah menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa sebesar Rp 180 juta disertai kwitansi pembayaran. Setelah itu, Totok menjanjikan korban akan dilantik menjadi ASN golongan IIC dengan jabatan Kepala Seksi di Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Surabaya. Namun pada kenyataannya, hingga waktu yang dijanjikan korban tidak pernah menjadi ASN seperti yang disampaikan oleh terdakwa. Hingga akhirnya korban melaporkan terdakwa beserta istrinya ke Mapolrestabes Surabaya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait