Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial OHP (31) ditangkap polisi di rumahnya Royal Residence Wiyung. Dia berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dan 14 butir ekstasi logo Mitsubishi, 2 pipet kaca berisi sisa pakai seberat 1,69 gram, 2,26 gram, sekrop. Selain itu gelas aluminium dan HP sebagai sarana komunikasi dengan pelanggannya. "Tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (22/5). Atas perbuatannya itu, OHP kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Warga Wiyung Edarkan SS
Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Sabtu 03-10-2026,06:03 WIB
Bayang Cinta Tanpa Kepastian (6): Garis Batas yang Harus Diikhlaskan
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Sabtu 03-10-2026,07:04 WIB
Data Manis, Bondowoso Menangis
Sabtu 03-10-2026,08:57 WIB
Istri Polisi Bobol ATM Teman Sendiri di Benowo Surabaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Terkini
Minggu 04-10-2026,01:17 WIB
Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat
Sabtu 03-10-2026,23:24 WIB
Motif Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik Diduga Cemburu, Polisi Amankan 2 Bilah Pisau
Sabtu 03-10-2026,21:34 WIB
Deteksi Dini Penyakit, Sebanyak 103 Warga Binaan Lapas Kediri Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Sabtu 03-10-2026,20:58 WIB