Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial OHP (31) ditangkap polisi di rumahnya Royal Residence Wiyung. Dia berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dan 14 butir ekstasi logo Mitsubishi, 2 pipet kaca berisi sisa pakai seberat 1,69 gram, 2,26 gram, sekrop. Selain itu gelas aluminium dan HP sebagai sarana komunikasi dengan pelanggannya. "Tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (22/5). Atas perbuatannya itu, OHP kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Warga Wiyung Edarkan SS
Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,07:24 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Kasatpol PP Bersaksi, Rochim Bawa Nama Maidi di Proyek Disbudparpora
Sabtu 18-07-2026,16:12 WIB
Tragedi Kecelakaan Kerja, Pria Gresik Tewas Tertimpa Tumpukan Marmer di CV Asindo Stone
Sabtu 18-07-2026,06:01 WIB
Dahlan Iskan Apresiasi Layanan SKCK Jemput Bola Polres Gresik di Job Fair Tematik 2026
Sabtu 18-07-2026,11:32 WIB
Rompi Oranye Akhiri Sebuah Kekuasaan
Terkini
Sabtu 18-07-2026,21:26 WIB
Wayang Cangkrukan Polres Kediri Kota Edukasi Kamtibmas Lewat Budaya
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Sabtu 18-07-2026,19:38 WIB
Tinju Outdoor Perdana Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Pemkot Madiun Bidik Sport Tourism
Sabtu 18-07-2026,19:31 WIB