Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial OHP (31) ditangkap polisi di rumahnya Royal Residence Wiyung. Dia berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dan 14 butir ekstasi logo Mitsubishi, 2 pipet kaca berisi sisa pakai seberat 1,69 gram, 2,26 gram, sekrop. Selain itu gelas aluminium dan HP sebagai sarana komunikasi dengan pelanggannya. "Tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (22/5). Atas perbuatannya itu, OHP kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Warga Wiyung Edarkan SS
Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-02-2026,19:48 WIB
Maling Laptop Tepergok di Pacar Kembang Surabaya, Mengaku Hendak Beli Rokok
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Jumat 06-02-2026,22:29 WIB
Kemenkeu Ajak Gen Z Surabaya Mulai Investasi lewat ORI 029
Jumat 06-02-2026,20:30 WIB
Genangan Air Kepung Jalan Pakusari Jember, Lubang Jalan Tersembunyi Bahayakan Pengendara
Jumat 06-02-2026,18:31 WIB
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Gresik Pastikan Stok Aman dan Harga Bahan Pokok Stabil
Terkini
Sabtu 07-02-2026,17:29 WIB
Jaga Kondisi Tetap Prima, Polres Ngawi Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani
Sabtu 07-02-2026,16:58 WIB
BRUDIFA Brunei Darussalam Kunjungi Situbondo, Jajaki Kerja Sama dan Promosikan Potensi Daerah
Sabtu 07-02-2026,16:38 WIB
Hendak Melaut Seorang Nelayan Situbondo Tewas Tersambar Petir
Sabtu 07-02-2026,16:29 WIB
Sosialisasikan Permen ATR/BPN 1/2026, Sekjen Tekankan Penerapan Terstruktur dan Menyeluruh
Sabtu 07-02-2026,16:21 WIB