Warga Wiyung Edarkan SS

Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial OHP (31) ditangkap polisi di rumahnya Royal Residence Wiyung. Dia berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dan 14 butir ekstasi logo Mitsubishi, 2 pipet kaca berisi sisa pakai seberat 1,69 gram, 2,26 gram, sekrop. Selain itu gelas aluminium dan HP sebagai sarana komunikasi dengan pelanggannya. "Tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (22/5). Atas perbuatannya itu, OHP kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)  

Tags :
Kategori :

Terkait