Surabaya, memorandum.co.id - Pria berinisial OHP (31) ditangkap polisi di rumahnya Royal Residence Wiyung. Dia berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena terlibat peredaran narkoba. Terbukti, ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dan 14 butir ekstasi logo Mitsubishi, 2 pipet kaca berisi sisa pakai seberat 1,69 gram, 2,26 gram, sekrop. Selain itu gelas aluminium dan HP sebagai sarana komunikasi dengan pelanggannya. "Tersangka mengakui sabu dan ekstasi merupakan miliknya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (22/5). Atas perbuatannya itu, OHP kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya setelah dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio)
Warga Wiyung Edarkan SS
Minggu 22-05-2022,13:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Kamis 20-08-2026,02:12 WIB
Menhub Evaluasi Keselamatan Kapal, Tak Berhenti pada Dokumen Pasca Dua Insiden di Lautan
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,11:49 WIB
Sentuhan Karakter di Era Digital, Polres Jember Bekali Siswa SMAN Pakusari Bijak Manfaatkan AI
Terkini
Kamis 20-08-2026,22:01 WIB
Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan
Kamis 20-08-2026,21:58 WIB
32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Kamis 20-08-2026,21:54 WIB
Lapas Lamongan Panen 1,8 Hektare Padi, Bekali Warga Binaan Jadi Petani Mandiri
Kamis 20-08-2026,21:51 WIB
1.331 KPM Situbondo Terindikasi Judi Online, Penyaluran Bansos Triwulan III Ditangguhkan
Kamis 20-08-2026,21:15 WIB