Pengedar Narkoba Dukuh Kupang Keok

Jumat 20-05-2022,20:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Anas (27), pria yang indekos di Jalan Dukuh Kupang, harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ini setelah tersangka ditangkap polisi dan ditemukan sabu dan ekstasi. Temuan narkoba membuat pria gondrong tersebut tidak berkutik. Kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.  "Tersangka pengguna dan pengedar ekstasi dan sabu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (20/5). Penggerebekan rumah kos Anas, merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap oleh anggota. Saat diinterogasi mengaku membeli ke Anas.  Berdasarkan informasi itu, anggota berpakaian preman menggerebek rumah kos dan menangkap tersangka saat menunggu pembeli. Petugas juga menggeledah kamarnya dan menemukan dompet kecil di meja kosmetik 4 poket sabu seberat masing-1,14 gram, 1,14 gram, 0,74 gram dan 0,80 gram. Adapun 1 plastik klip berisi 4 butir pil ekatasi logo mercy warna abu abu seberat sekitar 1,06 gram, 19 strip pil trihexypenidyl sebanyak 190 butir, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan, 2 bendel plastik klip, dan 1 boneka beruang. Sementara itu, Anas mengaku membeli dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO) pada bulan maret akhir 2022.  Awalnya membeli sabu 5 gram seharga Rp 900 ribu. Kemudian membeli pil ekstasi sebanyak 5 butir seharga Rp 400 ribu per butirnya. "Sudah 5 kali membeli sabu ke SK dan setiap kali membeli sebanyak 5 gram, sedangkan ekatasi sudah 4 kali," terang Anas kepada petugas. Sementara Anas berterus terang mendapatkan pil trihexypenidyl membeli di Jalan Ngagel, sekitar 6 bulan yang lalu seharga Rp 150 ribu sebanyak 20 strip. "Sabu sebagian akan dijual dan sebagian akan saya pakai sendiri, sedangkan ekstasi dan pil trihexypenidyl akan digunakan untuk konsumsi sendiri," tutur Anas.(rio)

Tags :
Kategori :

Terkait