Surabaya, memorandum.co.id - Dwi Vibbi Mahendra bersama Ikhsan Fatriana didakwa terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Beratnya tak tanggung-tanggung yaitu 42 kilogram. Kedua terdakwa kini diseret ke meja hijau untuk diadili atas perbuatannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda persidangan memasuki pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan pengacara para terdakwa yaitu Siti Zahara. Menurut keterangan saksi yang merupakan istri dari terdakwa Ikhsan tersebut menjelaskan bahwa pada intinya dirinya tidak mengetahui Ikhsan bergelut dalam bisnis narkoba. "Saya tidak tahu kalau suami saya bergaul dengan narkoba. Dia penjual tahu yang setiap hari keliling. Sehari saya dikasih Rp 40 ribu. Sekolah anak-anak gratis," jelas Siti, Jumat (20/5). Sebelum terdakwa Ikhsan ditangkap, Siti mengatakan jika suaminya itu pergi dengan pamit akan mengerjakan proyek tower di Jakarta. "Pamitnya proyekan tower di Jakarta. Setelah ditangkap itu anak-anak saya sering menanyakan ayahnya tidak pulang," sambungnya. Setelah dirasa cukup, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menunda persidangan dengan agenda tuntutan dua pekan mendatang dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sementara itu, JPU Febrian saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi tidak banyak berkomentar. Sebab, menurutnya apa yang disampaikan oleh saksi tidak relevan dengan peristiwa kasus tersebut. "Saya tidak mau komentar dengan keterangan saksi. Karena saksi tidak melihat, mendengar ataupun mengalaminya sendiri. Hal itu tercantum dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP dimana definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," terangnya. Meskipun demikian, dirinya menghormati majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada saksi untuk menyampaikan keterangannya. "Kami hormati keputusan hakim. Dan saya serahkan kepada majelis apakah keterangan saksi akan dijadikan pertimbangan dalam putusan nantinya," tandasnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung. Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. Lalu para terdakwa pergi ke bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru. Setelah tiba di Pekanbaru, para terdakwa diminta untuk mengambil sabu dan disetujui oleh para terdakwa. Kedua kemudian diperintahkan untuk berangkat ke Padang dan mendapat transport Rp 13 juta dengan menggunakan travel. Terakhir para terdakwa diperintahkan untuk berangkat ke Lampung. Di kota tersebut perjalanan kurir tersebut akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. (jak)
Kurir Sabu 42 Kg Ternyata Penjual Tahu Keliling
Jumat 20-05-2022,17:53 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Terkini
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:06 WIB
Lamongan Jadi Rujukan Kaji Tiru Penurunan Stunting, Angka Turun Drastis
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:57 WIB