Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara

 Belum Memiliki IPAL, 22 SPPG di Kabupaten Malang Tutup Sementara

Ketua GAPEMBI Malang Raya R Djoni Sudjatmoko--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena belum memenuhi standar tetap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian operasional 22 SPPG di Kabupaten Malang itu tertuang dalam surat BGN Nomor: 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara SPPG di Kabupaten Malang.

Hal itu dikarenakan sebanyak 22 SPPG yang mengalami suspend belum melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

BACA JUGA:Polres Malang Bersihkan Pura Kendalisodo Sambut Hari Bhayangkara Ke-80


Mini Kidi Wipes.--

Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya, R Djoni Sudjatmoko, mengungkapkan mekanisme suspend merupakan bagian dari prosedur pengawasan yang harus dihormati seluruh mitra.

Menurutnya, suspend bukan bentuk hukuman, melainkan kesempatan bagi pengelola untuk melakukan perbaikan.

"Jadi suspend itu bagian dari SOP, ya harus kita ikuti. Karena ada yang dilihat, difoto, ada yang belum masuk standar misalkan IPAL-nya. Harus diperbaiki," ujar Djoni, Jumat 5 Juni 2026.

Djoni menerangkan persoalan IPAL relatif mudah diselesaikan karena hanya membutuhkan pelengkapan atau penyesuaian fasilitas sesuai standar yang ditetapkan.

Menurutnya, SPPG yang mengalami suspend terbanyak disebabkan persoalan IPAL. "Masalah IPAL itu kan ringan, cuma harus diperbaiki, tinggal dilengkapi yang belum, yang kurang-kurang, langsung bisa jalan lagi," kata Djoni.

BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan Polresta Malang Kota Terbaik di Jatim Raih Empat Penghargaan

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang terkena suspend dengan kategori non kejadian menonjol atau perbaikan major.

Sehingga pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Kepala SPPG yang disuspend menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional.

Selain itu, pencabutan status suspend dilakukan setelah verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Untuk diketahui, sebagian SPPG di Kabupaten Malang yang disuspend di antaranya SPPG Malang Singosari Randuagung 1 (Yayasan Pendidikan Al Maarif Singosari), SPPG Malang Dau Tegalweru (Yayasan Sahabat Internusa Raya), SPPG Malang Singosari Randuagung 3 (Yayasan Sumber Pangan Nuswantoro Lancar), SPPG Malang Singosari Tamanharjo 4 (Yayasan Pijar Perjuangan Nasional), dan SPPG Malang Pagelaran Brongkal (Yayasan Darut Tauhid Al Jenderami).

SPPG lainnya yang disuspend yakni SPPG Malang Kepanjen Kepanjen (Yayasan Serumpun Maju Bersama), SPPG Malang Singosari Tamanharjo 2 (Yayasan Adi Upaya), SPPG Malang Karangploso Ampeldento (Yayasan Pendidikan Kota Malang), SPPG Malang Singosari Randuagung 2 (Yayasan Nur Fajar Insani), SPPG Malang Pujon Pandesari, SPPG Malang Ngantang Mulyorejo 2 (Yayasan Pusaka Suci Nusantara), dan SPPG Malang Turen Tawangrejeni (Yayasan Kemala Bhayangkari). (kid)

 

Sumber:

Berita Terkait