Aniaya Istri, Penjual Ikan Pindang Keliling Diamankan Polsek Sumberjambe

Kamis 19-05-2022,14:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Muklis alias P. Rom, penjual ikan pindang keliling kalap dan sakit hati lantaran ajakan baikan ditolak oleh Istri. "Mohon maaf, saya sudah tidak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga ini," kata Sang Istri. Muklis pun tega melukai dan menganiaya sang istri menggunakan pisau dapur. Pria usia 40 tahun warga Dusun Mumbul, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember ini juga dikenal sebagai vokalis hadrah di desanya. Dia pun kini menyesali perbuatannya setelah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Sumberjambe. Saat dibakar amarah, Muklis mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya. Ia mengarahkan pisau tersebut ke perut serta wajah wanita yang bernama Tutik (37) yang tidak lain adalah istrinya dan mengakibatkan luka robek pada perut, pipi sebelah kanan, kepala dan luka pada tangan ibu empat anak itu. "Berawal dari masalah rumah tangga (Suami-istri) yang pisah ranjang sekira dua bulan lamanya, pada hari selasa tanggal 17 Mei 2022, sekira jam 12.30 wib, pelaku pulang ke rumah yang ditempati oleh Korban (istrinya). Sesampainya di rumah dan bertemu dengan istrinya (korban), menghampiri dan menyapa dengan kalimat hendak berkata: Dik saya minta maaf, ayo kita perbaiki rumah tangga kita. Akan tetapi, korban/istrinya menjawab: Mohon maaf, saya sudah tidak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga ini," tiru Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiono, Kamis (19/5/2022). Mendengar jawaban korban, lanjut Istiono, pelaku kalap dan emosi dan menggemparkan warga Dusun Mumbul, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Berselang dua hari, pelaku berhasil diamankan. "Kamis tanggal 19 Mei 22, sekira pukul 01.30 wib, dilakukan penangkapan beserta barang bukti Visum et repertum PKM Sumberjambe, beserta sebilah pisau, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU KDRT," pungkas AKP Istiono. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait