Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak kepada peternak dan pedagang hewan se Kabupaten Malang, di Rupatama Mapolres Malang, Sabtu (14/5/2022). Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kasdim Malang Mayor Arh Yoko Istianto, Kabag Ops Polres Malang Kompol I Made Prawira Wibawa, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Malang Nur Cahyo, Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto, beserta para Kepala Pasar Hewan dan perwakilan peternak/ pedagang hewan Kabupaten Malang sekitar 40 Peternak dan Pedagang Hewan. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan kegiatan ini untuk mengantisipasi terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. “Sengaja kami hadirkan Bapak dan Ibu untuk membicarakan perihal penanganan penyakit PMK yang saat ini sedang menggejala di beberapa wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Malang. Penyakit ini menurutnya perlu mendapatkan perhatian agar dapat dicegah penyebarannya. “Penyakit ini bukan hal baru seperti penyebaran virus Covid-19. Diindikasikan tidak sampai 0,1 persen penyebarannya dari keseluruhan jumlah hewan ternak di Jawa Timur,” terangnya. Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan bersama TNI dan Polri saling bahu membahu menangkal penyebaran virus PMK yang saat ini sudah terindikasi di Kabupaten Malang. Diantaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Gondanglegi. Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya pasar hewan sampai batas waktu yang ditentukan. Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH). Selanjutnya, melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH, Kamis (12/5/2022) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang dalam paparannya menyampaikan kerugian yang disebabkan oleh virus PMK yaitu penurunan produksi susu, kematian mendadak, keguguran, infertilitas (gangguan kesuburan), penurunan berat badan, hambatan perdagangan dan hambatan ekspor. Langkah-langkah yang sudah dilakukan kepolisian bersama TNI dan Pemerintah melakukan sosialisasi penyakit PMK kepada masyarakat, dikeluarkannya SE Bupati tentang PMK, pengajuan bantuan obat-obatan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan bekerjasama dengan instansi terkait. “Kita disini bersepakat untuk menyelamatkan para peternak hewan, pemilik tempat potong hewan, maupun para konsumen yang ada di wilayah hukum Polres Malang,” katanya. Disnakkeswan menekankan apabila ditemukan gejala-gejala pada hewan terinfeksi PMK ini untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan maupun kepolisian. (*/kid/ari)
Cegah Wabah PMK, Kapolres Malang dan Forkopimda Undang Peternak
Sabtu 14-05-2022,18:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB