59 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Gresik, Mayoritas Karena Hamil di Luar Nikah
Ilustrasi pengajuan dispensasi nikah anak di Pengadilan Agama Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 59 anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Gresik sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026, dengan 48 perkara dikabulkan, sementara sisanya ditolak dan digugurkan.
Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono, mengatakan mayoritas permintaan dispensasi nikah disebabkan pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.
“Dari 59 pengajuan dispensasi kawin, 48 dikabulkan. Mayoritas penyebabnya benar itu (hamil duluan),” ujar Andik.
BACA JUGA:Puluhan Anak Usia Sekolah di Ponorogo Ajukan Nikah Dini

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, kondisi kehamilan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam mengabulkan dispensasi kawin.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kesiapan finansial serta kesehatan reproduksi anak yang masih berusia di bawah 19 tahun.
“Karena kondisinya sudah seperti itu (hamil), kadang membuat dilema. Karena kalau tidak dikabulkan yang terimbas nanti anaknya,” sebutnya.
Angka pengajuan dispensasi nikah pada awal 2026 mengalami tren penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, sebanyak 156 pengajuan dispensasi kawin masuk ke PA Gresik.
“Tahun lalu, total 129 perkara dikabulkan, 3 dicabut, 16 ditolak, 3 tidak diterima dan 5 digugurkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr Titik Ernawati, mengatakan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan dini terus digencarkan melalui program Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia, dan Berdikari).
“Pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari upaya mewujudkan Gresik Seger, melalui peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, serta pemberian kesempatan bagi anak untuk menyelesaikan pendidikan,” terangnya.
BACA JUGA:15 Desa di Gresik Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026, Pemkab Sosialisasikan Sistem E-Voting

Gempur Rokok Illegal--
Selain itu, melalui program yang sama, anak juga diberi kesempatan lebih luas untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
Sehingga hal tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya generasi yang mandiri dan berkualitas.
Upaya mencegah pernikahan dini juga melibatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) sebagai role model bagi remaja sebaya.
Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini. (rez)
Sumber:










