Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tuban mengamankan Ucik (35), seorang janda. Sebab, tersangka menguras isi ATM milik pacarnya berinisial SD (57). Padahal koraban kondisinya dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Ucik ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumah kos yang disewanya di Jalan Wali Songo, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 5 April 2022. Ini berdasarkan keterangan saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM. Kapolres Tuban AKBP Darman menerangkan, pertama kali tersangka menguras ATM BNI milik korban sebesar Rp6 juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp5,5 juta. Sehingga totalnya Rp11,5 juta. "Usianya terpaut jauh, namun ada hubungan spesial antara korban dan tersangka," kata Darman didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, Kamis (12/5/2022) Kapolres menjelaskan, cara pertama yang dilakukan tersangka yaitu mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja TV ruang tamu rumah milik SD, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Selanjutnya, tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM di Supermarket Bravo. Cara kedua sama. Namun isi ATM BRI tersebut dikuras melalui mesin ATM berbeda, yaitu lokasinya berada di depan Polres Tuban. "Modusnya tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Lalu nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto," bebernya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar foto pelaku hasil pantauan CCTV yang ada di ruang mesin ATM BRI di depan Polres Tuban, foto kopi buku tabungan bank BNI dan BRI atas nama SD. Selain itu, foto copy screenshot laporan SMS banking BANK BNI, baju daster atau longdreas warna biru dongker, dan kerundung warna coklat milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ucik mendekam di tahanan Polres Tuban. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (top/har)
Kuras ATM Pacar, Janda Ditangkap Polisi
Kamis 12-05-2022,17:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Jumat 23-10-2026,21:20 WIB
Selain Vonis Penjara, Hak Politik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi Dicabut Lima Tahun
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Terkini
Sabtu 24-10-2026,18:08 WIB
Langgar SE Pemkot Surabaya, Toko Miras Bottles up di San Antonio Kepergok Jual Eceran
Sabtu 24-10-2026,17:51 WIB
PCNU Gresik Resmi Luncurkan Logo Konfercab ke-21 Hasil Sayembara Nasional
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Sabtu 24-10-2026,17:17 WIB
Imigrasi Juanda Fasilitasi Mediasi Perselisihan Upah Dua TKA India di Just Yoga
Sabtu 24-10-2026,16:53 WIB