Surabaya, Memorandum.co.id - Andri Hariono beruntung hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab, dia menjual sabu seberat 1 gram dengan maksud memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana kepada warga Jalan Sidokapasan tersebut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal kedua dalam surat dakwaan. Sementara pada pasal pertama, JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Padahal, dalam surat dakwaanya JPU menyebutkan jika terdakwa awalnya menerima pesanan sabu seberat 1 gram dari seseorang. Lalu, dia menghubungi Ahmad (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1,150 juta untuk dijual kembali kepada pemesan dengan mengambil untung Rp 50 ribu. Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di depan gerbang THR. Kemudian terdakwa pergi ke Indomaret di Perumahan Pondok Balas Kelumprik Kecamatan Wiyung untuk menyerahkan sabu kepada pembell. Namun, saat menunggu pembeli, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. (jak)
Penjual Narkoba Divonis Pasal Penguasaan
Rabu 11-05-2022,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,16:35 WIB
Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
Selasa 16-12-2025,17:18 WIB
Perkuat Kemitraan Media-Polri, Memorandum.co.id Sambangi Polres Nganjuk
Selasa 16-12-2025,17:39 WIB
Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya
Selasa 16-12-2025,15:33 WIB
Tembak Mati Raja Begal Belasan TKP, Polisi Kini Buru Pelaku Lain
Selasa 16-12-2025,16:47 WIB
6 Remaja Bersenjata Tajam Diringkus Usai Begal Motor di Bulak Surabaya
Terkini
Rabu 17-12-2025,14:42 WIB
Dukung Tugas Polri, Bank Indonesia Jatim Hibahkan 3 Unit Ranmor
Rabu 17-12-2025,14:31 WIB
Kreativitas Tanpa Batas Warga Mendaur Ulang Sampah di Kampoeng Pintar Oase Tembok Gede
Rabu 17-12-2025,14:01 WIB
Jelang Nataru, Polisi Sidoarjo Patroli di SPBU
Rabu 17-12-2025,13:52 WIB
Permintaan Daging Sapi Naik 5 Persen saat Nataru, RPH Surabaya Jamin Stok Aman
Rabu 17-12-2025,13:49 WIB