Surabaya, Memorandum.co.id - Andri Hariono beruntung hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab, dia menjual sabu seberat 1 gram dengan maksud memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana kepada warga Jalan Sidokapasan tersebut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal kedua dalam surat dakwaan. Sementara pada pasal pertama, JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Padahal, dalam surat dakwaanya JPU menyebutkan jika terdakwa awalnya menerima pesanan sabu seberat 1 gram dari seseorang. Lalu, dia menghubungi Ahmad (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1,150 juta untuk dijual kembali kepada pemesan dengan mengambil untung Rp 50 ribu. Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di depan gerbang THR. Kemudian terdakwa pergi ke Indomaret di Perumahan Pondok Balas Kelumprik Kecamatan Wiyung untuk menyerahkan sabu kepada pembell. Namun, saat menunggu pembeli, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. (jak)
Penjual Narkoba Divonis Pasal Penguasaan
Rabu 11-05-2022,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,11:38 WIB
Hardiknas 2026, Sri Untari: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi yang Sadar Lingkungan dan Sosial
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB