Surabaya, Memorandum.co.id - Andri Hariono beruntung hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab, dia menjual sabu seberat 1 gram dengan maksud memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana kepada warga Jalan Sidokapasan tersebut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal kedua dalam surat dakwaan. Sementara pada pasal pertama, JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Padahal, dalam surat dakwaanya JPU menyebutkan jika terdakwa awalnya menerima pesanan sabu seberat 1 gram dari seseorang. Lalu, dia menghubungi Ahmad (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1,150 juta untuk dijual kembali kepada pemesan dengan mengambil untung Rp 50 ribu. Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di depan gerbang THR. Kemudian terdakwa pergi ke Indomaret di Perumahan Pondok Balas Kelumprik Kecamatan Wiyung untuk menyerahkan sabu kepada pembell. Namun, saat menunggu pembeli, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. (jak)
Penjual Narkoba Divonis Pasal Penguasaan
Rabu 11-05-2022,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,01:17 WIB
Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat
Minggu 04-10-2026,03:13 WIB
Dinsos Jatim Perkuat Rehabilitasi NAPZA dan ODHIV hingga Kembali ke Masyarakat
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Terkini
Senin 05-10-2026,01:00 WIB
NasDem Jatim Konsolidasi Malang Raya, Target Rebut Kembali Kursi DPR RI
Senin 05-10-2026,00:23 WIB
Empat Pelaku Pencurian Tas WN China Ditangkap, Polisi Dalami keterlibatan Pihak Lain
Minggu 04-10-2026,23:09 WIB
Densus 88 Polri Ungkap Fakta Penangkapan 11 Teroris, Digembleng Fisik hingga Menembak
Minggu 04-10-2026,23:07 WIB
Perjuangan Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Sorotan Media Italia
Minggu 04-10-2026,22:49 WIB