Surabaya, Memorandum.co.id - Andri Hariono beruntung hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab, dia menjual sabu seberat 1 gram dengan maksud memperoleh keuntungan. Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana kepada warga Jalan Sidokapasan tersebut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal kedua dalam surat dakwaan. Sementara pada pasal pertama, JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Padahal, dalam surat dakwaanya JPU menyebutkan jika terdakwa awalnya menerima pesanan sabu seberat 1 gram dari seseorang. Lalu, dia menghubungi Ahmad (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1,150 juta untuk dijual kembali kepada pemesan dengan mengambil untung Rp 50 ribu. Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di depan gerbang THR. Kemudian terdakwa pergi ke Indomaret di Perumahan Pondok Balas Kelumprik Kecamatan Wiyung untuk menyerahkan sabu kepada pembell. Namun, saat menunggu pembeli, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. (jak)
Penjual Narkoba Divonis Pasal Penguasaan
Rabu 11-05-2022,15:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB