Malang, Memorandum.co.id - Kasus Robot Trading Evotrade segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro. "Untuk update terbaru kasus tersebut, para tersangka masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang. Dan saat ini, kami masih menyusun dan mematangkan materi dakwaan," terangnya, Rabu (11/05/2022). Ia menambahkan, apabila materi dakwaan telah selesai disusun, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut ke PN Malang. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terkait, kasus dugaan investasi bodong robot trading Evotrade dari penyidik Mabes Polri pada Selasa (26/04/2022) lalu Para tersangka robot trading Evotrade itu, AMAP (31) warga di Green Tombro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, AK (42) warga Tangerang, D (42) tinggal di Tangerang, DES (25) tinggal di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, dan MS (26) yang bertempat tinggal di Blitar. Selain tersangka, Kejari Kota Malang juga menerima pelimpahan barang bukti kasus perkara Evotrade tersebut. Barang bukti tersebut, 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 HP Samsung Note 20, 1 HP Apple 12, 1 HP VIVO Y16, dan dua mobil mewah, yaitu 1 mobil BMW Z4 dan 1 mobil BMW M5. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. (edr)
Kasus Robot Trading Evotrade Segera Disidang di Malang
Rabu 11-05-2022,14:50 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,20:01 WIB
Hasil Penggerebekan Gudang Ranmor di Sidoarjo, 10 Kendaraan Terbukti Bodong
Jumat 30-01-2026,19:51 WIB
Memorandum Lepas Tiga Karyawan Umrah, Prof Mengestuti Agil: Bawa Keberkahan dan Perubahan Positif Karyawan
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,20:09 WIB
Tabrakan di Simpang Empat CBD Driyorejo Gresik, Warga Surabaya Meninggal Dunia
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Terkini
Sabtu 31-01-2026,18:38 WIB
Gagal Kerja di Bali, Warga Probolinggo Justru Curi Motor dan Tertangkap Warga Situbondo
Sabtu 31-01-2026,18:32 WIB
Akademisi Nilai Pilkada Tak Langsung Lebih Hemat dan Minim Gejolak Sosial
Sabtu 31-01-2026,18:26 WIB
Sambang Kamtibmas, Kapolresta Malang Kota Jelaskan Program SIM Bhabin
Sabtu 31-01-2026,18:08 WIB
Viral Video Bullying Anak, Pemkot Surabaya Gerak Cepat Dampingi Korban hingga Psikiater
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB