Tertangkap di Hotel Dituntut 8 Bulan, Ini Kasusnya

Selasa 10-05-2022,19:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ani Widyawati mencuri HP saat menginap di rumah temannya, Addelia Ayu Adiawati di Jalan Kupang Gunung, Surabaya. Ani sempat mengakui mengambil HP saat dikonfirmasi. Namun, dia tidak kunjung mengembalikannya. Ani baru muncul ketika dipancing Addelia menggunakan akun MiChat saat open booking online (BO). Ani berhasil ditangkap polisi di kamar hotel kawasan Kayoon. Saat sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Ani terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 362 KUHPidana. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/5). Atas tuntutan tersebut, Ani memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. "Mohon keringanannya yang mulia," kata Ani memelas. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait