Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Pengukuran Tanah
Petugas ukur tanah dari kantor pertanahan.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses sertipikasi tanah. Sejak Juli 2025 lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) mengembangkan layanan pengukuran Terjadwal. Layanan yang resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 ini memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Mulai dari waktu tunggu pengukuran hingga proses pengukuran dan penyelesaian produk pengukuran, dalam hal ini Peta Bidang Tanah (PBT).
“Pengukuran Terjadwal ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur yang tersedia. Pada tanggal yang telah dipilih, petugas ukur akan datang ke lapangan atau tempat pemohon sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, kemarin, di Jakarta.
BACA JUGA:Sabtu Tetap Buka, Kantah ATR/BPN Tulungagung Layani Urusan Sertifikat Tanah
Implementasi layanan pengukuran Terjadwal saat ini telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia. Dengan pengukuran Terjadwal, masyarakat terlebih dahulu memilih tanggal yang tersedia sesuai waktu yang diinginkan. Pada tanggal tersebut, petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melakukan pengukuran.

Mini kidi--
“Konsepnya ada dua, yaitu waktu tunggu pengukuran selama 7 hari dan proses pengukuran serta penyelesaian selama 5 hari. Jadi, total layanan pengukuran Terjadwal ini selama 12 hari,” jelas Virgo Eresta Jaya.
BACA JUGA:Gelar Aksi Peduli, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Hantaru Peduli Lewat Donor Darah
Dirjen SPPR juga memastikan masyarakat untuk batas bidang tanah yang dimiliki telah jelas sebelum mengajukan permohonan pengukuran. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memasang pagar atau patok.
“Kalau punya tanah, dipagari. Minimal pasang patok, dijaga batasnya karena itu kunci utamanya. Pengukuran itu kan hanya mengukur pagarnya, mengukur patoknya,” tuturnya.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Monev PTSL 2026
Selain memastikan batas tanah, masyarakat juga diminta menyiapkan waktu untuk hadir atau berada di lokasi saat pengukuran sesuai jadwal yang telah dipilih. Persyaratan administrasi yang diperlukan juga harus disiapkan sebelum petugas datang ke lapangan. Hal ini penting agar proses pengukuran dapat berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Gempur Rokok Illegal--
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat. Tapi, masyarakat juga harus membantu kita menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar. Jadi tolong masyarakat, bantu kita supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani Anda semua,” pungkas Dirjen SPPR.
Sumber:








