iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Sedan Hantam Pohon di Jalur Deandles Lamongan, Pengemudi Tewas

Sedan Hantam Pohon di Jalur Deandles Lamongan, Pengemudi Tewas

Kecelakaan maut menewaskan seorang pengemudi sedan di Jalan Raya Deandles, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kecelakaan maut menewaskan seorang pengemudi sedan bernomor polisi L-1516-I berinisial NA (52) di Jalan Raya Deandles, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten LAMONGAN, pada Minggu 4 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang merupakan warga Kecamatan Solokuro ini meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraan yang dikemudikannya oleng dan menabrak pohon di bahu jalan.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W. melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan peristiwa tragis tersebut. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat mobil sedan melaju dari arah barat ke timur. Saat tiba di lokasi, NA mencoba mendahului sebuah sepeda motor yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Truk Towing Picu Kecelakaan Beruntun Libatkan 5 Kendaraan di KM 718 Tol Sumo

"Kendaraan kemudian oleng ke kanan dan menabrak pohon di bahu jalan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mengalami cedera kepala hingga meninggal dunia di lokasi," kata Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan resmi, Senin 5 Oktober 2026.


Mini kidi--

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi. Petugas mengevakuasi jenazah korban ke RS Suyudi Paciran untuk menjalani visum. Selain itu, polisi juga mengamankan bangkai kendaraan yang ringsek parah di bagian depan, mengamankan TKP, serta mengatur arus lalu lintas di Jalur Deandles guna mencegah kemacetan panjang.

BACA JUGA:Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pamekasan Tewaskan Pengendara Motor

Merespons insiden ini, Polres Lamongan mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati. Polisi meminta pengendara untuk selalu menjaga konsentrasi, mengontrol kecepatan, dan tidak memaksakan diri menyalip kendaraan lain jika situasi jalanan tidak aman.


Gempur Rokok Illegal--

“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Hamzaid.

Sumber: