Pembuang Bayi di Tempat Sampah Kembali Jalani Sidang

Selasa 10-05-2022,08:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Terdakwa kasus dugaan pembuangan bayi NR (20) warga bertempat tinggal di Jl MT Haryono, Kota Malang akan menjalani pemeriksaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (09/05/2022). "Hari ini, agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Yang bersangkutan, mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, S.H. Ia menambahkan, kasus pembuangan bayi tersebut berawal, saat tersangka NR bulan Mei 2021, tengah hamil sebelum melakukan pernikahan. Tersangka berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Sehingga pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka NR melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Lokasi kejadian, di dalam kamar kosnya di Jalan MT Haryono Lowokwaru Kota Malang. Proses kelahiran, tanpa dibantu siapapun. Selanjutnya, tersangka berniat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Modusnya, dengan meletakkan bayi berjenis laki-laki tersebut di dalam kotak kardus. Kemudian dialasi dengan rok berwarna biru. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wib dalam keadaan sepi, tersangka membawa kardus berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II Lowokwaru Kota Malang. Kemudian, meletakkan kardus berisi bayi diatas tempat sampah. "Ia disangka melanggar dengan dakwaan kesatu, Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan kedua, Pasal 305 KUHP," lanjut Eko. (edr)

Tags :
Kategori :

Terkait