Antisipasi Pendatang di Surabaya, Pemkot Awasi 31 Kecamatan

Senin 09-05-2022,17:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Berakhirnya libur panjang Hari Raya Idulfitri 1443 H membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama tiga pilar bersiaga melakukan antisipasi arus migrasi atau urbanisasi. Langkah preventif yang diambil, salah satunya pengawasan penduduk pendatang yang dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai  9-13 Mei 2022. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya Agus Imam Sonhaji menjelaskan, pengawasan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. "Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk nonpermanen Surabaya," jelas Agus, Senin (9/5/2022). Pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Surabaya. "Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya. Menurutnya, hal ini penting dilakukan agar jumlah penduduk yang tinggal di Surabaya dapat diketahui mendekati kondisi sebenarnya. Bahkan, untuk mendukung upaya ini, pihaknya telah memberikan kemudahan pelaporan bagi masyarakat melalui aplikasi Puntadewa. "Mereka wajib melaporkan cukup ke kelurahan. Karena petugas di kelurahan sudah dilatih menggunakan aplikasi Puntadewa yang sudah disiapkan untuk keperluan pendataan penduduk nonpermanen," ungkap Agus. Dalam pengawasan penduduk pendatang mulai tanggal 9-13 Mei 2022 tersebut, dispendukcapil juga melibatkan ketua RT/RW setempat. Apabila pendatang tidak memiliki tujuan yang jelas, maka diminta untuk kembali ke daerah asal. "Jadi, para petugas akan berkolaborasi dengan pengurus RT/RW," imbuhnya. Agus menuturkan, untuk jumlah penduduk pendatang masih belum diketahui. Pihaknya masih menunggu laporan dari setiap kelurahan. "Kita tidak bisa memprediksi, karena kan sifatnya sosiologis masyarakat. Jadi tahunya dari hasil pendataan oleh jajaran kelurahan," tuntas dia. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait