Madiun, memorandum.co.id - Kepolisian Resor Madiun menggelar press release terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak bertempat di Aula Joglo Polres Madiun, Jum'at (29/4/2022). Kegiatan itu dippimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo yang didampingi oleh Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma, Kasat Reskrim, AKP Ryan Wira Raja Pratama, dan Kasihumas, Iptu Jumadi, serta sejumlah awak media yang ada di wilayah Kab. Madiun. AKBP Anton Prasetyo menjelaskan Satuan Reskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak yang terjadi pada hari Rabu (27/4/2022) lalu. "Peristiwa ini berawal dari meledaknya bahan peledak di rumah Sdr. berinisial ATA pada hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB pada saat pelaksanaan makan sahur yang menghancurkan 1 buah rumah," ucapnya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan Sat Reskrim menetapkan 4 (empat) orang tersangka yakni 3 orang sebagai yang menyaahgunakan berinisial DA, MRS, serta ATA yang saat ini masih menjalani perawatan di RSDU Soedono dan 1 (orang) berinisial VRA sebagai penjual bahan peledak itu. Saat ditanyai, VRA mengatakan bahwa bahan peledak itu dijual dengan harga Rp. 270.000,- per kilogram. Dari kasus itu, Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pecahan tembok rumah, 1 (satu) buah pecahan pintu, 1 (satu) buah pecahan genting, dan kertas yang digunakan untuk membuat bungkus mercon. Anton menjelaskan, 4 tersangka itu akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Dengan adanya kejadian itu, Anton menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun untuk tidak menjual belikan dan menyalahgunakan bahan peledak.(iku/gus)
Satu Rumah Hancur karena Bahan Peledak, Polres Madiun Tetapkan Empat Tersangka
Jumat 29-04-2022,16:16 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :