Jombang, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, bahwa masyarakat Indonesia pada Hari Raya Idulfitri 2022 kali ini diperbolehkan untuk melakukan mudik. Namun syaratnya, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan vaksin booster. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menerangkan, berdasar keputusan presiden terkait cuti bersama para ASN, maka cuti bersama pada idulfitri pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sedangkan libur nasional pada 2-3 Mei 2022. "Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman," terangnya dalam press conference di Pendapa Kabupaten Jombang, Kamis (28/4/2022). Dengan didampingi Wakil Bupati Sumrambah, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Mundjidah menegaskan, bahwa pandemi Cobid-19 belum sepenuhnya selesai. "Oleh sebab itu, kita harus waspada dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena itu, masyarakat Jombang yang belum mendapatkan vaksin booster, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster," tegasnya. Bupati memaparkan, menurut data Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, capaian vaksinasi di Jombang sampai dengan 27 April 2022 pukul 18.00 WIB, dosis pertama sebanyak 93,91 persen atau 957.778 orang. "Sedangkan untuk dosis kedua sebanyak 77,67 persen atau sebanyak 792.205 orang, dan untuk dosis ketiga sebanyak 14,27 persen atau 145.578 orang," paparnya. Disamping itu, bupati perempuan pertama di Jombang ini mengungkapkan, bahwa pemerintah juga membolehkan kegiatan halalbihalal pada perayaan Idulfitri tahun ini sesuai dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri nomor 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019. "Alhamdulillah, berdasarkan Inmendagri nomor 22 tahun 2022 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai 19 April sampai 9 Mei 2022, bahwa Kabupaten Jombang masuk dalam PPKM level 2," ujarnya. Kemudian, sesuai penetapan Mendagri pada 22 April 2022, aturan pelaksanaan halalbihalal menurut level.PPKM daerah, yaitu pada level 3 maksimal jumlah tamu hadir 50 persen, level 2 maksimal jumlah tamu hadir 75 persen. "Dan untuk level 1, tamu hadir boleh 100 persen dengan jumlah tamu di atas 100 orang, tidak diizinkan makanan atau minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan," ungkapnya. Makanan dan minuman, lanjut Mundjidah, harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari, karena rawan menularkan virus. "Saya mengucapkan selamat mudik bagi yang akan melaksanakan mudik. Hati-hati dan selalu patuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan dan disiplin protokol kesehatan. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada semua masyarakat Jombang, Minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin," pungkasnya. (yus)
Libur Idul Fitri 2022, Ini Pesan Bupati Jombang
Kamis 28-04-2022,16:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,16:21 WIB
Proyek Saluran Rp 139 Juta Mangkrak, Warga Datangi Balai Desa Jasem Mojokerto
Rabu 14-01-2026,18:43 WIB
Bupati Nanik dan Kapolres Erik Resmikan Pos Polisi Sarangan serta SPKT Polres Magetan
Terkini
Kamis 15-01-2026,11:44 WIB
Polsek Simokerto Bersama 3 Pilar Gelar Kerja Bakti di Jalan Gembong, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Kamis 15-01-2026,09:35 WIB
Demokrat Jatim Siapkan Bukti Kuat Laporkan Ishaq Jayabrata atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB