Surabaya, memorandum.co.id - Iftita Rahmad bersama Eri Setya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sabu seberat 3 gram. Selain hukuman badan, warga Jalan Dinoyo Alun-Alun itu didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Iftita Rahmad dan Eri Setya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27/4). Terhadap tuntutan tersebut, Roni Bahmari pengacara hukum kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sudar untuk meringankan hukuman kliennya tersebut. "Pada intinya kami memohon hukuman seringan-ringannya karena sudah. Bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Roni. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Iftita dihubungi oleh Rendy Arief (berkas terpisah) yang meminta tolong dibelikan sabu sebanyak 3 gram. Hal tersebut disetujui dan disanggupi. Lalu Rendy lebih dulu transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 4 juta. Setelah itu, Iftita menghubungi Eri Rahmad untuk memesankan sabu kepada temannya bernama Ahmad Al Adi. Setelah disetujui, keduanya bersama-sama dengan mengendarai motor menuju rumah Ahmad di Pasreh, Bangkalan. Uang pembelian sabu sejumlah Rp 3,2 juta kemudian ditransfer ke rekening Ahmad. Sabu tersebut kemudian diantarkan kepada Rendy yang saat itu berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Surabaya Barat. Namun saat di dekat pos satpam apartemen, keduanya berhasil diamankan dan telah ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya. (jak)
Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 7 tahun Penjara
Rabu 27-04-2022,16:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-07-2026,17:29 WIB
Haul Masyayikh Situbondo 2026: 25 Videotron Disiapkan untuk Pecah Konsentrasi 111 Ribu Jemaah
Sabtu 18-07-2026,18:20 WIB
KAI Daop 8 Bantah Kepemilikan Bekas Shelter Sawotratap yang Diduga Jadi Lokasi Mesum Gay
Sabtu 18-07-2026,19:44 WIB
Ribuan Warga Situbondo Patungan Siapkan Nasi Gulung untuk 120 Ribu Jemaah Haul Masyayikh Nusantara
Sabtu 18-07-2026,20:54 WIB
Mbak Wali dan DPRD Setujui Dua Perda, Optimalkan Tata Kelola Keuangan dan Demokrasi
Sabtu 18-07-2026,17:44 WIB
Dengar Keluhan PKL, Wali Kota Eri Hentikan Tarikan Sewa Stan SWK Kalijudan dan Pastikan Gratis
Terkini
Minggu 19-07-2026,15:04 WIB
Menggelegar di Lereng Argopuro, 1.300 Offroader Taklukkan Jalur Ekstrem Barata IX demi HUT Bhayangkara
Minggu 19-07-2026,14:59 WIB
Mediasi Buntu, Warga Rencanakan Unjuk Rasa Lanjutan Terkait Proyek Gedung 5 Lantai Jalan Dupak
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:34 WIB
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Minggu 19-07-2026,14:12 WIB