Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 7 tahun Penjara

Rabu 27-04-2022,16:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Iftita Rahmad bersama Eri Setya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sabu seberat 3 gram. Selain hukuman badan, warga Jalan Dinoyo Alun-Alun itu didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Iftita Rahmad dan Eri Setya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27/4). Terhadap tuntutan tersebut, Roni Bahmari pengacara hukum kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sudar untuk meringankan hukuman kliennya tersebut. "Pada intinya kami memohon hukuman seringan-ringannya karena sudah. Bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Roni. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Iftita dihubungi oleh Rendy Arief (berkas terpisah) yang meminta tolong dibelikan sabu sebanyak 3 gram. Hal tersebut disetujui dan disanggupi. Lalu Rendy lebih dulu transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 4 juta. Setelah itu, Iftita menghubungi Eri Rahmad untuk memesankan sabu kepada temannya bernama Ahmad Al Adi. Setelah disetujui, keduanya bersama-sama dengan mengendarai motor menuju rumah Ahmad di Pasreh, Bangkalan. Uang pembelian sabu sejumlah Rp 3,2 juta kemudian ditransfer ke rekening Ahmad. Sabu tersebut kemudian diantarkan kepada Rendy yang saat itu berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Surabaya Barat. Namun saat di dekat pos satpam apartemen, keduanya berhasil diamankan dan telah ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait