Surabaya, memorandum.co.id - Iftita Rahmad bersama Eri Setya dituntut selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sabu seberat 3 gram. Selain hukuman badan, warga Jalan Dinoyo Alun-Alun itu didenda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Iftita Rahmad dan Eri Setya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27/4). Terhadap tuntutan tersebut, Roni Bahmari pengacara hukum kedua terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sudar untuk meringankan hukuman kliennya tersebut. "Pada intinya kami memohon hukuman seringan-ringannya karena sudah. Bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Roni. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Iftita dihubungi oleh Rendy Arief (berkas terpisah) yang meminta tolong dibelikan sabu sebanyak 3 gram. Hal tersebut disetujui dan disanggupi. Lalu Rendy lebih dulu transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 4 juta. Setelah itu, Iftita menghubungi Eri Rahmad untuk memesankan sabu kepada temannya bernama Ahmad Al Adi. Setelah disetujui, keduanya bersama-sama dengan mengendarai motor menuju rumah Ahmad di Pasreh, Bangkalan. Uang pembelian sabu sejumlah Rp 3,2 juta kemudian ditransfer ke rekening Ahmad. Sabu tersebut kemudian diantarkan kepada Rendy yang saat itu berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Surabaya Barat. Namun saat di dekat pos satpam apartemen, keduanya berhasil diamankan dan telah ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya. (jak)
Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 7 tahun Penjara
Rabu 27-04-2022,16:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Unair Surabaya Viral, Satgas PPKPT Pastikan Pelaku Disanksi
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,20:39 WIB
Layanan Makkah Route Percepat Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Terkini
Sabtu 25-04-2026,15:59 WIB
SPPG Widang 4 Resmi Diluncurkan, Yayasan Dapur Pantura Jaya Perkuat Edukasi Gizi Masyarakat Tuban
Sabtu 25-04-2026,15:07 WIB
Kejar Sertipikat Tanah Wakaf, Kantah Tulungagung Gandeng Semua Unsur Lintas Agama
Sabtu 25-04-2026,14:51 WIB
3 Andalan Jatim Perkuat Timnas di Hong Kong Open Woodball Championship 2026
Sabtu 25-04-2026,14:31 WIB