Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Intan Hani dan Erza Fajar mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, kegiatan terlarang itu dilakukan saat berada mereka berada di dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Kini, keduanya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi dari Kejari Surabaya. Untuk terdakwa Intan Hani, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Erza Fajar selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu dinyatakan telah terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1,5 gram. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasl 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Furkon di Pengadilan Negeri Surabayam, Selasa (26/4). Terhadap tuntutan Jaksa, Roni selaku penasihat hukum terdakwa Intan dan Erza mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon majelis hakim memberikan keringan hukuman. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya Yang Mulia,” ujar Roni. Untuk diketahui, perbuatan keduanya diketahui penjaga tahanan Polrestabes Surabaya sedang bertransaksi narkoba. Saat itu Erza yang sedang berbincang dengan Intan terpergok memberikan sesuatu. Keduanya merupakan tahanan titipan dalam kasus narkoba. Ketika itu, Erza telah divonis 4 tahun dan 6 bulan sementara terdakwa Intan sudah proses tahap 2. Sabu tersebut menurut pengakuan Erza didapatkan dari termannya yang hingga kini masih buron yaitu Doni. Sabu bisa masuk lewat paket pakaian yang diselipkan dalam kantong dan tidak terdeteksi sampai diterima terdakwa. Awalnya terdakwa Reza dihubungi melalui HP Lukito (Napi lapas Porong) dan menawarkan sabu. Apabila berminat bisa membeli melalui Intan Hani. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh Erza. Barang haram tersebut berada di blok L, rumah tahanan Polrestabes Surabaya. (jak)
Kirim Sabu ke Tahanan, Komplotan Pengedar Sabu Dituntut Berbeda
Selasa 26-04-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,16:59 WIB
Kapolri Diperintah Langsung Prabowo Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus
Minggu 15-03-2026,16:18 WIB
454 Toilet dan 478 Sekolah Diperbaiki, Pemerintah Percepat Perbaikan Pendidikan di Daerah Transmigrasi
Terkini
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,11:35 WIB
Kejamnya Teknologi, Video Netanyahu Diduga AI
Senin 16-03-2026,11:31 WIB
Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia, Kapolres Ngawi Cek Terminal Kertonegoro
Senin 16-03-2026,11:26 WIB