Surabaya, memorandum.co.id - Mohammad Intan Hani dan Erza Fajar mengedarkan narkotika jenis sabu. Ironisnya, kegiatan terlarang itu dilakukan saat berada mereka berada di dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Kini, keduanya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi dari Kejari Surabaya. Untuk terdakwa Intan Hani, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Erza Fajar selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu dinyatakan telah terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 1,5 gram. “Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasl 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Furkon di Pengadilan Negeri Surabayam, Selasa (26/4). Terhadap tuntutan Jaksa, Roni selaku penasihat hukum terdakwa Intan dan Erza mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon majelis hakim memberikan keringan hukuman. “Mohon hukuman yang seringan-ringannya Yang Mulia,” ujar Roni. Untuk diketahui, perbuatan keduanya diketahui penjaga tahanan Polrestabes Surabaya sedang bertransaksi narkoba. Saat itu Erza yang sedang berbincang dengan Intan terpergok memberikan sesuatu. Keduanya merupakan tahanan titipan dalam kasus narkoba. Ketika itu, Erza telah divonis 4 tahun dan 6 bulan sementara terdakwa Intan sudah proses tahap 2. Sabu tersebut menurut pengakuan Erza didapatkan dari termannya yang hingga kini masih buron yaitu Doni. Sabu bisa masuk lewat paket pakaian yang diselipkan dalam kantong dan tidak terdeteksi sampai diterima terdakwa. Awalnya terdakwa Reza dihubungi melalui HP Lukito (Napi lapas Porong) dan menawarkan sabu. Apabila berminat bisa membeli melalui Intan Hani. Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh Erza. Barang haram tersebut berada di blok L, rumah tahanan Polrestabes Surabaya. (jak)
Kirim Sabu ke Tahanan, Komplotan Pengedar Sabu Dituntut Berbeda
Selasa 26-04-2022,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,01:00 WIB
Kentut Bau? Bisa Jadi Alarm Gangguan Pencernaan yang Tak Boleh Diabaikan
Sabtu 07-02-2026,04:00 WIB
Heartopia Resmi Rilis 2026, Game Simulasi Santai Multiplayer yang Jadi Pelarian Gamer
Terkini
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,22:00 WIB
MU Gaspol! Kalahkan Tottenham, Kemenangan Keempat Beruntun Buka Peluang Bersaing di Papan Atas
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB
195 Delegasi PTN-BH Bahas RUU Sistem Pendidikan Nasional di Sidang Paripurna Unair
Sabtu 07-02-2026,21:19 WIB