Surabaya, memorandum.co.id - Jemmy dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan pil dobel L sebanyak 1.000 butir. Untuk itu terdakwa dinilai telah melanggar penyalahgunaan obat keras tanpa izin dinas kesehatan. Akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas menyatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Jemmy. “Mengadili, menyatakan terdakwa Jemmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata hakim Tatas, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/4). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Jemmy menyatakan mendeima, demikian JPU juga menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ujat Jemmy. Untuk diketahui, pada Oktober 2021 terdakwa Jemmy menghubungi Remon (DPO) , dengan maksud membeli pil dobel L sebanyak 1 botol berisi 1000 butir. Untuk dijual kembali. Disepakati mengambil ranjauan di sekitar terminal lama Pasuruan. Setelah mendapatkan pil LL, terdakwa kembali ke rumahnya, membagi menjadi 100 poket, per poket isi 10 butir dengan harga Rp20 ribu. Bertempat di warkop jalan Bangunsari terdakwa telah menjual 60 poket pil LL atau sebanyak 600 butir. Pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 22.00, saat sedang menunggu pembeli di warkop Bangunsari terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Genteng. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan pil dobel L di tempat kos terdakwa di Jalan Bangunsari Gg I No 23, ditemukan 40 puluh poket pil dobel L sebanyak 400 butir. (jak)
Edarkan Pil Koplo 1.000 Butir Divonis Setahun
Selasa 26-04-2022,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,23:24 WIB
Motif Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik Diduga Cemburu, Polisi Amankan 2 Bilah Pisau
Minggu 04-10-2026,01:17 WIB
Ketapang-Gilimanuk Kembali Lancar, Operator Penyeberangan Percepat Bongkar Muat
Minggu 04-10-2026,03:13 WIB
Dinsos Jatim Perkuat Rehabilitasi NAPZA dan ODHIV hingga Kembali ke Masyarakat
Minggu 04-10-2026,06:46 WIB
Pemilihan BPD Desa Karang Lamongan Ricuh, Hak Suara Warga Diduga Dikebiri dan Syarat Etika Ditebas
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Tak Sekadar Harga Murah, Mitsubishi Srikandi Wiyung Ungkap Pentingnya Jaringan Layanan dan Kepastian Legalitas
Terkini
Minggu 04-10-2026,22:44 WIB
Pemerintah Jaga Produksi Padi di Tengah Ancaman El Nino 2026
Minggu 04-10-2026,21:55 WIB
Asian Games 2026 Berakhir, Indonesia Finish di Posisi ke-16 Pengumpul Medali
Minggu 04-10-2026,21:41 WIB
Komplotan Begal Bersenjata Celurit Rampas Motor di Tangerang, Satu Pelaku Diciduk
Minggu 04-10-2026,21:35 WIB
Kota Mojokerto Berjaya di Kejurprov Petanque VII Jatim 2026 di Bojonegoro
Minggu 04-10-2026,21:19 WIB