Surabaya, memorandum.co.id - Jemmy dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan pil dobel L sebanyak 1.000 butir. Untuk itu terdakwa dinilai telah melanggar penyalahgunaan obat keras tanpa izin dinas kesehatan. Akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas menyatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Jemmy. “Mengadili, menyatakan terdakwa Jemmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata hakim Tatas, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/4). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Jemmy menyatakan mendeima, demikian JPU juga menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ujat Jemmy. Untuk diketahui, pada Oktober 2021 terdakwa Jemmy menghubungi Remon (DPO) , dengan maksud membeli pil dobel L sebanyak 1 botol berisi 1000 butir. Untuk dijual kembali. Disepakati mengambil ranjauan di sekitar terminal lama Pasuruan. Setelah mendapatkan pil LL, terdakwa kembali ke rumahnya, membagi menjadi 100 poket, per poket isi 10 butir dengan harga Rp20 ribu. Bertempat di warkop jalan Bangunsari terdakwa telah menjual 60 poket pil LL atau sebanyak 600 butir. Pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 22.00, saat sedang menunggu pembeli di warkop Bangunsari terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Genteng. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan pil dobel L di tempat kos terdakwa di Jalan Bangunsari Gg I No 23, ditemukan 40 puluh poket pil dobel L sebanyak 400 butir. (jak)
Edarkan Pil Koplo 1.000 Butir Divonis Setahun
Selasa 26-04-2022,18:45 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,07:47 WIB
Mobil Fortuner Alami Rem Blong di Jalur Bromo, Dua Penumpang Meninggal Dunia
Selasa 16-12-2025,12:02 WIB
Media dan Pemerintah Satukan Langkah, Bakesbangpol Tulungagung Tekankan Peran Pers Tangkal Disinformasi
Selasa 16-12-2025,14:28 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Sekda Tulungagung Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans
Selasa 16-12-2025,11:18 WIB
Mayat Perempuan Probolinggo Ditemukan di Parit Wonorejo Pasuruan, Begini Kronologinya
Selasa 16-12-2025,07:11 WIB
Polres Kediri Kota Ikuti Rakor Dai Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
Terkini
Selasa 16-12-2025,22:22 WIB
Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir Terkait Kasus Pencurian Burung Cendet
Selasa 16-12-2025,21:30 WIB
Jelang Nataru, Polres Blitar Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Semeru 2025
Selasa 16-12-2025,21:19 WIB
Operasi Wirawaspada dan Pertambangan, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal
Selasa 16-12-2025,19:31 WIB
Empat Laga Tanpa Kemenangan, Uston Nawawi Tanggapi Kritik Suporter Persebaya
Selasa 16-12-2025,19:03 WIB