Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Dina Pelita Asmara mengabulkan gugatan Nono Iswantono nomor perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr terhadap tergugat I Dewi Asmawati (54) dan tergugat II Bambang, suami tergugat I dalam sidang di PN Jember, Senin (25/4/2022). Dalam pembacaan putusan, dihadiri oleh tergugat I Dewi Asmawati dan tergugat II Bambang serta kuasa hukumnya, Joko Wahyudi. Hadir juga penggugat Nono Iswantono bersama kuasa hukumnya, D Feri Sagria. Dalam putusanya, mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan tergugat 1 dan 2 wanprestasi sejak 2021. Maka tergugat 1 dan 2 diwajibkan membayar utang Rp 310 juta kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. “Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), diwajibkan membayar hutang sejumlah 310 juta rupiah untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat, " tegas D Feri Sagria, kuasa hukum penggugat. Lanjut Feri, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan bukti-bukti transfer dua kali yaitu pada 10 November 2020 RP 100.000.000 dan pada 20 November 2020, sejumlah Rp. 200.000.000. Transfer ketiga sebesar Rp 10 juta pada 18 bulan Maret 2021. Menurut Feri, awalnya tergugat I dan II datang kepada penggugat memohon untuk di pinjami uang dengan alasan untuk membeli mobil Rp300 juta. Penggugat transfer RP 100 juta dan Rp 200 juta dengan janji akan melunasi maksimal setahun kemudian. Masih kata Feri, Pada Maret tahun 2021, tergugat mengundang penggugat di rumahanaknya di Perum Istana Tegal Besar. Tergugat meminjam uan lagi RP 10 juta dan penggugat mentransfernya menggunakan rekening adiknya yang bernama Eka Ernawati. Lantaran tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.Dihubungi telepon selulernya tidak bisa. Sementara kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Joko Wahyudi melalui telepon selulernya menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain. Silahkan pihak penggugat melakukan proses hukum selanjutnya. Mengingat semuanya tentang utang sudah melalui proses hukum. "Silahkan putusan itu untuk dilaksanakan. Sebenarnya tergugat I dan II telah menyadari memiliki utang. Itupun akan dibayar kalau memiliki uang dengan mencicil. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut, apa bisa dilaksanakan eksekusinya, juga masih tidak bisa. " tandas Joko. (edy)
Perkara Utang, Hakim Putuskan Tergugat Membayar
Senin 25-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,09:54 WIB
Kapolres Bangkalan Pimpin Cipta Kondisi Masa Tenang
Minggu 24-11-2024,09:48 WIB
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Publik Harus Sesuai SOP dan Sederhana
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB
Kawal Demokrasi di Pilkada dengan Satgas Anti Money Politics
Minggu 24-11-2024,08:18 WIB
Polres Tulungagung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari KPU ke PPK
Minggu 24-11-2024,08:06 WIB