Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Dina Pelita Asmara mengabulkan gugatan Nono Iswantono nomor perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr terhadap tergugat I Dewi Asmawati (54) dan tergugat II Bambang, suami tergugat I dalam sidang di PN Jember, Senin (25/4/2022). Dalam pembacaan putusan, dihadiri oleh tergugat I Dewi Asmawati dan tergugat II Bambang serta kuasa hukumnya, Joko Wahyudi. Hadir juga penggugat Nono Iswantono bersama kuasa hukumnya, D Feri Sagria. Dalam putusanya, mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan tergugat 1 dan 2 wanprestasi sejak 2021. Maka tergugat 1 dan 2 diwajibkan membayar utang Rp 310 juta kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. “Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), diwajibkan membayar hutang sejumlah 310 juta rupiah untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat, " tegas D Feri Sagria, kuasa hukum penggugat. Lanjut Feri, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan bukti-bukti transfer dua kali yaitu pada 10 November 2020 RP 100.000.000 dan pada 20 November 2020, sejumlah Rp. 200.000.000. Transfer ketiga sebesar Rp 10 juta pada 18 bulan Maret 2021. Menurut Feri, awalnya tergugat I dan II datang kepada penggugat memohon untuk di pinjami uang dengan alasan untuk membeli mobil Rp300 juta. Penggugat transfer RP 100 juta dan Rp 200 juta dengan janji akan melunasi maksimal setahun kemudian. Masih kata Feri, Pada Maret tahun 2021, tergugat mengundang penggugat di rumahanaknya di Perum Istana Tegal Besar. Tergugat meminjam uan lagi RP 10 juta dan penggugat mentransfernya menggunakan rekening adiknya yang bernama Eka Ernawati. Lantaran tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.Dihubungi telepon selulernya tidak bisa. Sementara kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Joko Wahyudi melalui telepon selulernya menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain. Silahkan pihak penggugat melakukan proses hukum selanjutnya. Mengingat semuanya tentang utang sudah melalui proses hukum. "Silahkan putusan itu untuk dilaksanakan. Sebenarnya tergugat I dan II telah menyadari memiliki utang. Itupun akan dibayar kalau memiliki uang dengan mencicil. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut, apa bisa dilaksanakan eksekusinya, juga masih tidak bisa. " tandas Joko. (edy)
Perkara Utang, Hakim Putuskan Tergugat Membayar
Senin 25-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,08:48 WIB
Tabrak Perda dan Belum Berizin, Toko Modern Mr DIY di Bawangan Nekat Beroperasi
Minggu 01-03-2026,13:26 WIB
Porsi MBG di Jember Disunat, Widarto: Jangan Rampas Hak Gizi Anak Demi Keuntungan Oknum!
Minggu 01-03-2026,09:07 WIB
Mental Juara Usai Cukur Madura United, Adam Alis Optimistis Persib Bandung Curi Poin di Kandang Persebaya
Sabtu 28-02-2026,22:33 WIB
Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
Sabtu 28-02-2026,22:03 WIB
Polresta Malang Kota Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban
Terkini
Minggu 01-03-2026,20:39 WIB
Keteledoran Kurir Surabaya, Motor dan Paket Raib Karena Kunci Menempel
Minggu 01-03-2026,20:32 WIB
Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Dugaan Penyimpangan Pelabuhan Probolinggo, Gubernur Belum Dipanggil
Minggu 01-03-2026,20:18 WIB
Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan
Minggu 01-03-2026,20:11 WIB
Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif King Koil Rp 220,3 Miliar Masuk Agenda Pembuktian
Minggu 01-03-2026,20:03 WIB