Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Dina Pelita Asmara mengabulkan gugatan Nono Iswantono nomor perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr terhadap tergugat I Dewi Asmawati (54) dan tergugat II Bambang, suami tergugat I dalam sidang di PN Jember, Senin (25/4/2022). Dalam pembacaan putusan, dihadiri oleh tergugat I Dewi Asmawati dan tergugat II Bambang serta kuasa hukumnya, Joko Wahyudi. Hadir juga penggugat Nono Iswantono bersama kuasa hukumnya, D Feri Sagria. Dalam putusanya, mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan tergugat 1 dan 2 wanprestasi sejak 2021. Maka tergugat 1 dan 2 diwajibkan membayar utang Rp 310 juta kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. “Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), diwajibkan membayar hutang sejumlah 310 juta rupiah untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat, " tegas D Feri Sagria, kuasa hukum penggugat. Lanjut Feri, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum dan mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan bukti-bukti transfer dua kali yaitu pada 10 November 2020 RP 100.000.000 dan pada 20 November 2020, sejumlah Rp. 200.000.000. Transfer ketiga sebesar Rp 10 juta pada 18 bulan Maret 2021. Menurut Feri, awalnya tergugat I dan II datang kepada penggugat memohon untuk di pinjami uang dengan alasan untuk membeli mobil Rp300 juta. Penggugat transfer RP 100 juta dan Rp 200 juta dengan janji akan melunasi maksimal setahun kemudian. Masih kata Feri, Pada Maret tahun 2021, tergugat mengundang penggugat di rumahanaknya di Perum Istana Tegal Besar. Tergugat meminjam uan lagi RP 10 juta dan penggugat mentransfernya menggunakan rekening adiknya yang bernama Eka Ernawati. Lantaran tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.Dihubungi telepon selulernya tidak bisa. Sementara kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Joko Wahyudi melalui telepon selulernya menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain. Silahkan pihak penggugat melakukan proses hukum selanjutnya. Mengingat semuanya tentang utang sudah melalui proses hukum. "Silahkan putusan itu untuk dilaksanakan. Sebenarnya tergugat I dan II telah menyadari memiliki utang. Itupun akan dibayar kalau memiliki uang dengan mencicil. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut, apa bisa dilaksanakan eksekusinya, juga masih tidak bisa. " tandas Joko. (edy)
Perkara Utang, Hakim Putuskan Tergugat Membayar
Senin 25-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-01-2026,17:30 WIB
Dandim Sumenep Klarifikasi Isu Negatif Pembangunan Koperasi Merah Putih
Senin 12-01-2026,16:32 WIB
Pemkab Ponorogo Target Kantongi Rp 370 Juta dari Lelang Kendaraan Operasional
Senin 12-01-2026,16:49 WIB
Gedung Literasi Magetan Senilai Miliaran Rupiah Bakal Dijadikan Sekolah Rakyat
Senin 12-01-2026,19:52 WIB
Menuju Kota Mendunia, Pemkot Madiun Naikkan Standar Pendidikan ASN
Senin 12-01-2026,16:58 WIB
Jawa Timur Komitmen Lawan Pasung ODGJ, Dinsos Tekankan Peran Keluarga
Terkini
Selasa 13-01-2026,15:06 WIB
Bidik ATM dan Titik Rawan, Polsek Sendang Rutin Patroli Harkamtibmas
Selasa 13-01-2026,15:03 WIB
Tim Kuasa Hukum Rasiyo Bantah Tuduhan Ishaq Jayabrata, Siap Laporkan Balik
Selasa 13-01-2026,15:00 WIB
PTSL Masuk Batangsaren, ATR/BPN Tulungagung Ajak Warga Antusias Urus Sertipikat
Selasa 13-01-2026,14:57 WIB
Pemkot Surabaya Ngotot Relokasi RPH Pegirian Usai Lebaran
Selasa 13-01-2026,14:44 WIB