Perkara Utang, Hakim Putuskan Tergugat Membayar

Senin 25-04-2022,17:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Jember, memorandum.co.id - Hakim tunggal Dina Pelita Asmara mengabulkan gugatan Nono Iswantono nomor perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN jmr terhadap tergugat I Dewi Asmawati (54) dan tergugat II Bambang, suami tergugat I dalam sidang di PN Jember, Senin (25/4/2022). Dalam pembacaan putusan, dihadiri oleh tergugat I Dewi Asmawati dan tergugat II Bambang serta kuasa hukumnya, Joko Wahyudi. Hadir juga penggugat Nono Iswantono bersama kuasa hukumnya, D Feri Sagria. Dalam putusanya, mengabulkan gugatan sebagian dan menyatakan tergugat 1 dan 2 wanprestasi sejak 2021. Maka tergugat 1 dan 2 diwajibkan membayar utang Rp 310 juta kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat. “Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi), diwajibkan membayar hutang sejumlah 310 juta rupiah untuk membayar kepada penggugat secara tunai dan sekaligus melunasi hak-hak penggugat, " tegas D Feri Sagria, kuasa hukum penggugat. Lanjut Feri, dalam petikan putusan hakim menyatakan sah secara hukum dan  mengikat bagi penggugat dan tergugat adanya hutang tergugat berdasarkan bukti-bukti transfer dua kali yaitu pada 10 November 2020 RP 100.000.000  dan pada  20 November 2020, sejumlah Rp. 200.000.000. Transfer ketiga sebesar Rp 10 juta pada 18 bulan Maret 2021. Menurut Feri,  awalnya tergugat I dan II datang kepada penggugat memohon untuk di pinjami uang dengan alasan untuk membeli mobil Rp300 juta. Penggugat  transfer RP 100 juta dan  Rp 200 juta dengan janji akan melunasi maksimal setahun kemudian. Masih kata Feri, Pada Maret tahun 2021, tergugat  mengundang penggugat di rumahanaknya di Perum Istana Tegal Besar. Tergugat meminjam uan  lagi RP 10 juta dan penggugat mentransfernya menggunakan rekening adiknya yang bernama Eka Ernawati. Lantaran tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.Dihubungi telepon selulernya tidak bisa. Sementara kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Joko Wahyudi melalui telepon selulernya menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain. Silahkan pihak penggugat melakukan proses hukum selanjutnya. Mengingat semuanya tentang utang sudah melalui proses hukum. "Silahkan putusan itu untuk dilaksanakan. Sebenarnya tergugat I dan II telah menyadari memiliki utang. Itupun akan dibayar kalau memiliki uang dengan mencicil. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jember tersebut,  apa bisa dilaksanakan eksekusinya, juga masih tidak bisa. " tandas Joko. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait