Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas

Minggu 24-04-2022,15:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Lujeng Andayani, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim harus gigit jari. Sebab, upaya hukum banding terhadap Agustinus Wijaya terdakwa penggelapan dalam perkara pembelian bahan kimia menggunakan bilyet giro blong itu kandas. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Daniel Dalle Pairunan menyatakan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.Dalam putusan pertama itu, Agustinus tetap dihukum pidana selama 2 tahun dan 4 bulan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 2 Maret 2022 Nomor 2583/Pid.B/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," jelas majelis hakim dalam putusan banding. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim masih belum bersikap. Mereka masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau justru menerima putusan banding tersebut. Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas putusan tersebut sebelum bersikap. Agustinus Wijaya yang merupakan direktur CV Arta Nusa Jaya (ANJ) sebelumnya memesan bahan kimia berupa polyol sebanyak 333 drum dan 1 seharga Rp 2,7 miliar kepada PT Sari Sarana Kimiatama (SSK). Agutinus membayarnya dengan bilyet giro. Namun, bilyet giro yang diserahkan Agustinus tidak bisa dicairkan saat dikliringkan. Alasan pihak bank karena saldo tidak cukup. PT SSK mengonfirmasi terdakwa Agustinus. Dia berjanji akan mengisi dana di bank tetapi ternyata juga tidak ada dananya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait