Surabaya, memorandum.co.id - Lujeng Andayani, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim harus gigit jari. Sebab, upaya hukum banding terhadap Agustinus Wijaya terdakwa penggelapan dalam perkara pembelian bahan kimia menggunakan bilyet giro blong itu kandas. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Daniel Dalle Pairunan menyatakan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.Dalam putusan pertama itu, Agustinus tetap dihukum pidana selama 2 tahun dan 4 bulan. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 2 Maret 2022 Nomor 2583/Pid.B/2021/PN Sby yang dimintakan banding tersebut," jelas majelis hakim dalam putusan banding. Terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim masih belum bersikap. Mereka masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau justru menerima putusan banding tersebut. Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas putusan tersebut sebelum bersikap. Agustinus Wijaya yang merupakan direktur CV Arta Nusa Jaya (ANJ) sebelumnya memesan bahan kimia berupa polyol sebanyak 333 drum dan 1 seharga Rp 2,7 miliar kepada PT Sari Sarana Kimiatama (SSK). Agutinus membayarnya dengan bilyet giro. Namun, bilyet giro yang diserahkan Agustinus tidak bisa dicairkan saat dikliringkan. Alasan pihak bank karena saldo tidak cukup. PT SSK mengonfirmasi terdakwa Agustinus. Dia berjanji akan mengisi dana di bank tetapi ternyata juga tidak ada dananya. (jak)
Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas
Minggu 24-04-2022,15:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,19:33 WIB
Janji APK Bersih sebelum Coblosan
Minggu 24-11-2024,19:24 WIB
Alat Peraga Kampanye di Kota Malang Dibersihkan, Menandai Masa Tenang Pilkada 2024
Minggu 24-11-2024,18:51 WIB
Helat Diskusi Publik, Pengamat Politik Rocky Gerung Ajak Milenial Surabaya Pilih Pemimpin dengan Nalar Kritis
Minggu 24-11-2024,18:41 WIB
Kakanwil Kemenkumham Maluku Buka Rakor Evaluasi Capaian Kinerja 2024
Minggu 24-11-2024,18:34 WIB