Surabaya, memorandum.co.id - Yoserizal mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Go Twan Liong alias Ayong di Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya hukum tersebut ditempuh lantaran tergugat mantan sales kertas itu diduga kabur selama 2,5 tahun setelah ditagih uang modal dan keuntungan kerja sama pengadaan kertas. Perihal adanya gugatan tersebut, Yoserizal yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci menjelaskan, dirinya mengenal tergugat pada Februari 2018. Saat itu Ayong menawarkan kerja sama pengadaan kertas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan empat relasinya. "Relasinya itu dikenalnya saat dia bekerja sebagai sales. Ayong menjanjikan keuntungan 50 persen. Modal seluruhnya dari saya juga," jelas Yoserizal saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Yose mengaku bekerja sama dengan Ayong sejak Februari hingga Juli 2018 sebanyak 17 kali. Awalnya, 10 kali pengadaan berjalan lancar dengan sistem pembayaran menggunakan bilyet Giro (BG). "Nah, untuk yang 7 kali saya tidak menerima uangnya sama sekali, baik itu modal serta keuntungan. Total jumlahnya Rp 1,044 miliar. Sebab BG tersebut tidak bisa dicairkan," beber pria kelahiran Padang tersebut. Setelah itu, Yose melakukan penagihan terhadap Ayong dari Oktober 2018 hingga 2019. Dia meminta supaya tergugat mengembalikan seluruh uangnya. "Selama 5 bulan saya tagih terus. Tapi hanya diberi janji. Alasannya ada pemilu dan pasar lagi lesu atau susah. Jadi tidak bisa mengembalikan secepatnya," ungkapnya. Setelah lama menagih tanpa hasil, Yose baru tahu ternyata warga Puri Safira, Denizar Mansion, Menganti, Gresik, namun alamat KTP-nya di Jalan DK Kramat 2/6 Wiyung itu malah menghilang alias kabur. "Awal Juni 2019, saya sudah tidak bisa menemui atau menghubungi Ayong lagi. Dia menghilang dari rumahnya. Kaburnya kira-kira 2,5 tahun. Akhirnya saya gugat," katanya. Edward Dewaruci, kuasa hukum Yose mengatakan, yang pada intinya memohon majelis hakim untuk menyatakan kesepakatan antara Yoserizal dan Ayong sah dan berharga menurut hukum. Sebagaimana tercantum dalam petitum gugatannya. “Kami juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kepada klien kami sebesar Rp 1.044.696.800,-,” tutur Edward. Selain itu, Edward juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian baik materiil dan immateriil, serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Menganti dengan sertifikat atas nama tergugat. “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran lebih dulu meskipun ada upaya hukum lain (banding dan kasasi),” bebernya. Sementara itu, Rini Puji Astuti kuasa hukum Ayong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal perkara gugatan tersebut malah melakukan pemblokiran. (jak)
Mantan Sales Kertas Digugat Wanprestasi
Jumat 22-04-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,02:00 WIB
Minum Matcha saat Diet, Tren Gaya Hidup Sehat yang Kian Digemari Anak Muda
Sabtu 07-02-2026,03:00 WIB
TheoTown Game Pixel Viral yang Diam-Diam Mengasah Otak Pemain
Sabtu 07-02-2026,06:00 WIB
Cegah Curanmor, Polsek Wiyung Pasang Alarm Gratis untuk Motor Warga
Sabtu 07-02-2026,01:00 WIB
Kentut Bau? Bisa Jadi Alarm Gangguan Pencernaan yang Tak Boleh Diabaikan
Sabtu 07-02-2026,04:00 WIB
Heartopia Resmi Rilis 2026, Game Simulasi Santai Multiplayer yang Jadi Pelarian Gamer
Terkini
Sabtu 07-02-2026,22:26 WIB
Polres Pasuruan Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersama Masyarakat
Sabtu 07-02-2026,22:19 WIB
Jelang Angkutan Lebaran 2026, 587 Sarana Kereta Lolos Uji Ramp Check di Surabaya
Sabtu 07-02-2026,22:00 WIB
MU Gaspol! Kalahkan Tottenham, Kemenangan Keempat Beruntun Buka Peluang Bersaing di Papan Atas
Sabtu 07-02-2026,21:35 WIB
195 Delegasi PTN-BH Bahas RUU Sistem Pendidikan Nasional di Sidang Paripurna Unair
Sabtu 07-02-2026,21:19 WIB