Surabaya, memorandum.co.id - Yoserizal mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Go Twan Liong alias Ayong di Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya hukum tersebut ditempuh lantaran tergugat mantan sales kertas itu diduga kabur selama 2,5 tahun setelah ditagih uang modal dan keuntungan kerja sama pengadaan kertas. Perihal adanya gugatan tersebut, Yoserizal yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci menjelaskan, dirinya mengenal tergugat pada Februari 2018. Saat itu Ayong menawarkan kerja sama pengadaan kertas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan empat relasinya. "Relasinya itu dikenalnya saat dia bekerja sebagai sales. Ayong menjanjikan keuntungan 50 persen. Modal seluruhnya dari saya juga," jelas Yoserizal saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Yose mengaku bekerja sama dengan Ayong sejak Februari hingga Juli 2018 sebanyak 17 kali. Awalnya, 10 kali pengadaan berjalan lancar dengan sistem pembayaran menggunakan bilyet Giro (BG). "Nah, untuk yang 7 kali saya tidak menerima uangnya sama sekali, baik itu modal serta keuntungan. Total jumlahnya Rp 1,044 miliar. Sebab BG tersebut tidak bisa dicairkan," beber pria kelahiran Padang tersebut. Setelah itu, Yose melakukan penagihan terhadap Ayong dari Oktober 2018 hingga 2019. Dia meminta supaya tergugat mengembalikan seluruh uangnya. "Selama 5 bulan saya tagih terus. Tapi hanya diberi janji. Alasannya ada pemilu dan pasar lagi lesu atau susah. Jadi tidak bisa mengembalikan secepatnya," ungkapnya. Setelah lama menagih tanpa hasil, Yose baru tahu ternyata warga Puri Safira, Denizar Mansion, Menganti, Gresik, namun alamat KTP-nya di Jalan DK Kramat 2/6 Wiyung itu malah menghilang alias kabur. "Awal Juni 2019, saya sudah tidak bisa menemui atau menghubungi Ayong lagi. Dia menghilang dari rumahnya. Kaburnya kira-kira 2,5 tahun. Akhirnya saya gugat," katanya. Edward Dewaruci, kuasa hukum Yose mengatakan, yang pada intinya memohon majelis hakim untuk menyatakan kesepakatan antara Yoserizal dan Ayong sah dan berharga menurut hukum. Sebagaimana tercantum dalam petitum gugatannya. “Kami juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kepada klien kami sebesar Rp 1.044.696.800,-,” tutur Edward. Selain itu, Edward juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian baik materiil dan immateriil, serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Menganti dengan sertifikat atas nama tergugat. “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran lebih dulu meskipun ada upaya hukum lain (banding dan kasasi),” bebernya. Sementara itu, Rini Puji Astuti kuasa hukum Ayong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal perkara gugatan tersebut malah melakukan pemblokiran. (jak)
Mantan Sales Kertas Digugat Wanprestasi
Jumat 22-04-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,18:01 WIB
Anniversary Game Ke-99 Persebaya vs PSIS Semarang Berakhir Imbang 2-2
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,14:34 WIB
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Minggu 19-07-2026,18:22 WIB
Kota Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Venue Latihan Siap Digunakan
Terkini
Senin 20-07-2026,13:55 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 ke Warga
Senin 20-07-2026,13:38 WIB
Peduli Sesama, Bus PMI Jember Berhasil Himpun 56 Kantong Darah saat CFD
Senin 20-07-2026,13:35 WIB
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Senin 20-07-2026,13:07 WIB
Gandeng Polije, Mas Rio Hadirkan Kampus Vokasi Negeri Pertama di Situbondo
Senin 20-07-2026,13:04 WIB