Surabaya, memorandum.co.id - Yoserizal mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap Go Twan Liong alias Ayong di Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya hukum tersebut ditempuh lantaran tergugat mantan sales kertas itu diduga kabur selama 2,5 tahun setelah ditagih uang modal dan keuntungan kerja sama pengadaan kertas. Perihal adanya gugatan tersebut, Yoserizal yang didampingi kuasa hukumnya, Edward Dewaruci menjelaskan, dirinya mengenal tergugat pada Februari 2018. Saat itu Ayong menawarkan kerja sama pengadaan kertas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan empat relasinya. "Relasinya itu dikenalnya saat dia bekerja sebagai sales. Ayong menjanjikan keuntungan 50 persen. Modal seluruhnya dari saya juga," jelas Yoserizal saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Yose mengaku bekerja sama dengan Ayong sejak Februari hingga Juli 2018 sebanyak 17 kali. Awalnya, 10 kali pengadaan berjalan lancar dengan sistem pembayaran menggunakan bilyet Giro (BG). "Nah, untuk yang 7 kali saya tidak menerima uangnya sama sekali, baik itu modal serta keuntungan. Total jumlahnya Rp 1,044 miliar. Sebab BG tersebut tidak bisa dicairkan," beber pria kelahiran Padang tersebut. Setelah itu, Yose melakukan penagihan terhadap Ayong dari Oktober 2018 hingga 2019. Dia meminta supaya tergugat mengembalikan seluruh uangnya. "Selama 5 bulan saya tagih terus. Tapi hanya diberi janji. Alasannya ada pemilu dan pasar lagi lesu atau susah. Jadi tidak bisa mengembalikan secepatnya," ungkapnya. Setelah lama menagih tanpa hasil, Yose baru tahu ternyata warga Puri Safira, Denizar Mansion, Menganti, Gresik, namun alamat KTP-nya di Jalan DK Kramat 2/6 Wiyung itu malah menghilang alias kabur. "Awal Juni 2019, saya sudah tidak bisa menemui atau menghubungi Ayong lagi. Dia menghilang dari rumahnya. Kaburnya kira-kira 2,5 tahun. Akhirnya saya gugat," katanya. Edward Dewaruci, kuasa hukum Yose mengatakan, yang pada intinya memohon majelis hakim untuk menyatakan kesepakatan antara Yoserizal dan Ayong sah dan berharga menurut hukum. Sebagaimana tercantum dalam petitum gugatannya. “Kami juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat telah terbukti melakukan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kepada klien kami sebesar Rp 1.044.696.800,-,” tutur Edward. Selain itu, Edward juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian baik materiil dan immateriil, serta menyatakan sah peletakan sita jaminan atas rumah di kawasan Menganti dengan sertifikat atas nama tergugat. “Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran lebih dulu meskipun ada upaya hukum lain (banding dan kasasi),” bebernya. Sementara itu, Rini Puji Astuti kuasa hukum Ayong saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal perkara gugatan tersebut malah melakukan pemblokiran. (jak)
Mantan Sales Kertas Digugat Wanprestasi
Jumat 22-04-2022,18:40 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,15:54 WIB
Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Sabtu 03-10-2026,18:24 WIB
PSMP Desak Manajemen Terbuka, Kerugian Akumulatif Rp43,99 Miliar di PDAM Lumajang Jadi Sorotan
Sabtu 03-10-2026,14:36 WIB
Dibacok Tunangan di Gresik, Korban Disebut Anak Lurah di Surabaya
Sabtu 03-10-2026,13:57 WIB
Tragis, Pemuda di Menganti Gresik Tewas Dibacok Tunangan Sendiri
Sabtu 03-10-2026,18:56 WIB
Hanung Bramantyo Bawa Misteri 1964 ke Layar Lebar, ‘Lobang Buaya’ Tayang di Madiun
Terkini
Minggu 04-10-2026,13:10 WIB
Diduga Mencuri di Atas Pesawat Starlux, WN Tiongkok Ditolak Masuk Imigrasi Soetta dan Dipulangkan ke Taipei
Minggu 04-10-2026,13:01 WIB
Serap Aspirasi, Polsek Lodoyo Timur Gelar Kopling di Alun-alun
Minggu 04-10-2026,12:56 WIB
Jabatan Sekda Definitif Masih Kosong, Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Diperpanjang 3 Bulan
Minggu 04-10-2026,12:25 WIB
Hadapi Disrupsi AI, Gubernur Khofifah Dorong Lulusan Universitas KH Abdul Chalim Jadi Pemimpin Inovatif
Minggu 04-10-2026,12:05 WIB