Surabaya, memorandum.co.id - Kejahatan narkoba seakan tak pernah ada habisnya di Kota Pahlawan ini. Satu persatu pelaku diseret ke meja hijau dan berakhir di sel penjara. Seperti halnya Denny Wahyudi yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti mengedarkan sabu partai kecil. Selain hukuman badan, terdakwa Jalan Gajah Mada, Wonokromo, itu dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento selama enam tahun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Denny Wahyudi terbukti secara dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (22/4). JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menyatakan Denny Wahyudi menghubungi Udin (DPO) berniat membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,1 juta. Denny lalu bertemu Udin untuk bertransaksi di dekat rumah Jalan Kampung Seng Surabaya. Setelah sabu didapat, Denny pun pulang. Di rumahnya, Denny membaginya ke dalam lima poket sabu untuk dijual kembali. Sebab keuntungan yang didapat menggiurkan. Sayangnya, aksi Denny tak berjalan lama. Sejumlah anggota polisi yang mencium gerak gerik Denny akhirnya menggerebek Denny di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Wonokromo, Surabaya. Petugas langsung menggelar Denny. Benar saja, petugas mendapati barang bukti sabu. "Ada empat bungkus plastik berisi kristal putih seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,35 gram. Selain itu, ada pula pipet, satu pak plastik klip, dua skrop plastik, tempat kaca mata, dan dua HP," kata JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya. Terdakwa Denny Wahyudi tak menampik bahwa terhadap apa yang dibeberkan JPU dalam dakwaan tersebut. "Saya menyesal yang mulia. Saya terima putusannya," ujar Denny. (jak).
Jual Sabu 4 Poket, Warga Wonokromo Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 22-04-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,17:37 WIB
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar Tulungagung, Dalami Pengadaan Tanah Griyo Kanjengan Tahun 2022
Selasa 30-06-2026,16:32 WIB
Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Selasa 30-06-2026,18:21 WIB
LaNyalla Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, Temui Fadli Zon di Jakarta
Selasa 30-06-2026,13:06 WIB
Banyak Siswa Kota Madiun Gagal Masuk SMA Negeri, Plt Wali Kota Turun Tangan
Terkini
Rabu 01-07-2026,11:21 WIB
Program 3M FTAB UB Hadirkan Alat Pengolah Sampah Keluarga di Kauman
Rabu 01-07-2026,11:14 WIB
Tundukkan Pantai Gading 2-1, Norwegia Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu 01-07-2026,11:11 WIB
Perkuat Sinergi, Kodim 0824/Jember Bersama Yon Armed 8/UY Beri Kejutan Tumpeng di HUT Bhayangkara ke-80
Rabu 01-07-2026,10:51 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Khofifah Soroti Peran Strategis Polri Jaga Iklim Investasi
Rabu 01-07-2026,10:47 WIB