Surabaya, memorandum.co.id - Kejahatan narkoba seakan tak pernah ada habisnya di Kota Pahlawan ini. Satu persatu pelaku diseret ke meja hijau dan berakhir di sel penjara. Seperti halnya Denny Wahyudi yang divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti mengedarkan sabu partai kecil. Selain hukuman badan, terdakwa Jalan Gajah Mada, Wonokromo, itu dipidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento selama enam tahun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Denny Wahyudi terbukti secara dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (22/4). JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menyatakan Denny Wahyudi menghubungi Udin (DPO) berniat membeli sabu seberat satu gram seharga Rp 1,1 juta. Denny lalu bertemu Udin untuk bertransaksi di dekat rumah Jalan Kampung Seng Surabaya. Setelah sabu didapat, Denny pun pulang. Di rumahnya, Denny membaginya ke dalam lima poket sabu untuk dijual kembali. Sebab keuntungan yang didapat menggiurkan. Sayangnya, aksi Denny tak berjalan lama. Sejumlah anggota polisi yang mencium gerak gerik Denny akhirnya menggerebek Denny di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Wonokromo, Surabaya. Petugas langsung menggelar Denny. Benar saja, petugas mendapati barang bukti sabu. "Ada empat bungkus plastik berisi kristal putih seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,35 gram. Selain itu, ada pula pipet, satu pak plastik klip, dua skrop plastik, tempat kaca mata, dan dua HP," kata JPU Dzulkifly Nento dalam dakwaannya. Terdakwa Denny Wahyudi tak menampik bahwa terhadap apa yang dibeberkan JPU dalam dakwaan tersebut. "Saya menyesal yang mulia. Saya terima putusannya," ujar Denny. (jak).
Jual Sabu 4 Poket, Warga Wonokromo Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat 22-04-2022,18:32 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,13:06 WIB
Pensiunan Pegawai Negeri Tewas Tertabrak Truk di Rambipuji Jember
Jumat 10-01-2025,13:03 WIB
Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat
Jumat 10-01-2025,13:00 WIB
Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pencuri 289 Tabung LPG
Jumat 10-01-2025,12:57 WIB
Berniat Baik Meminjamkan, Motor Malah Dibawa Kabur Teman Satu Kos
Jumat 10-01-2025,12:50 WIB