Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pria saja. Akan tetapi, kaum hawa juga bisa melakukan pelanggaran hukum tersebut. Seperti halnya Ajeng Erna Yunita, terdakwa yang menggondol motor milik Hari Soerjanto. Peristiwa itu bermula saat Ajeng datang ke rumah korban di Jalan Lidah Harapan, Lakarsantri bertujuan untuk meminjam motor. Tepatnya, pada Juni 2020 lalu sekira pukul 19.00. Pada saat meminjam motor bebek milik korban tersebut, terdakwa beralasan hendak mencari pekerjaan. Setelah dipinjami, terdakwa langsung membawanya. Setelah beberapa lama, ternyata motor korban tidak dikembalikan. Ternyata, motor telah digadaikan terdakwa sebesar Rp 1,5juta tanpa seijin korban. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Sebab, karena ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan memohon keringanan kepada majelis hak yang diketuai Moch Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ajeng. (jak)
Pinjam Motor Malah Digadaikan
Jumat 22-04-2022,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Terkini
Jumat 10-01-2025,11:23 WIB
Pasangan Rusdi-Shobih Sah sebagai Bupati dan Wabup Pasuruan
Jumat 10-01-2025,11:05 WIB
Kapolsek Sawahan Ajak Warga Dialog Terbuka dalam Jumat Curhat
Jumat 10-01-2025,10:47 WIB
Bersama Masyarakat Mejuwet dan Pohwates, Babinsa Kodim Bojonegoro Bersih-bersih Sampah Kali Rancang
Jumat 10-01-2025,10:43 WIB
Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Jum'at Curhat, Tingkatkan Keakraban dengan Warga
Jumat 10-01-2025,10:20 WIB