Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pria saja. Akan tetapi, kaum hawa juga bisa melakukan pelanggaran hukum tersebut. Seperti halnya Ajeng Erna Yunita, terdakwa yang menggondol motor milik Hari Soerjanto. Peristiwa itu bermula saat Ajeng datang ke rumah korban di Jalan Lidah Harapan, Lakarsantri bertujuan untuk meminjam motor. Tepatnya, pada Juni 2020 lalu sekira pukul 19.00. Pada saat meminjam motor bebek milik korban tersebut, terdakwa beralasan hendak mencari pekerjaan. Setelah dipinjami, terdakwa langsung membawanya. Setelah beberapa lama, ternyata motor korban tidak dikembalikan. Ternyata, motor telah digadaikan terdakwa sebesar Rp 1,5juta tanpa seijin korban. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Sebab, karena ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan memohon keringanan kepada majelis hak yang diketuai Moch Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ajeng. (jak)
Pinjam Motor Malah Digadaikan
Jumat 22-04-2022,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,06:44 WIB
Live TikTok Jadi Etalase 'Pijat Plus-Plus', Pakar: Bukan Sekadar Moral, Ini Krisis Nasional
Jumat 24-04-2026,07:26 WIB
Kasus Pembacokan di Pragoto Surabaya, Pelaku 4 Orang 1 Eksekutor
Jumat 24-04-2026,06:54 WIB
Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Usulan Pejabat AS Diprotes Keras
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Wali Kota Wahyu Hidayat Lepas Keberangkatan 7 Kloter Jamaah Haji Kota Malang
Jumat 24-04-2026,07:03 WIB
Cedera Hamstring, Lamine Yamal Absen Hingga Akhir Musim Barcelona tapi Siap Tampil di Piala Dunia
Terkini
Jumat 24-04-2026,22:55 WIB
Pembunuhan Sencaki Surabaya, Polisi Sita Pisau
Jumat 24-04-2026,21:22 WIB
Imigrasi Kediri Tetapkan Desa Binaan di Pare untuk Cegah TPPO hingga Akar
Jumat 24-04-2026,21:13 WIB
Truk Tertimpa Pohon Tumbang di Pantura Situbondo, Arus Lalin Sempat Macet
Jumat 24-04-2026,21:08 WIB
DPRD Surabaya Gelar Paripurna, Saifuddin Zuhri Diusulkan Pimpin Dewan
Jumat 24-04-2026,21:03 WIB