Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pria saja. Akan tetapi, kaum hawa juga bisa melakukan pelanggaran hukum tersebut. Seperti halnya Ajeng Erna Yunita, terdakwa yang menggondol motor milik Hari Soerjanto. Peristiwa itu bermula saat Ajeng datang ke rumah korban di Jalan Lidah Harapan, Lakarsantri bertujuan untuk meminjam motor. Tepatnya, pada Juni 2020 lalu sekira pukul 19.00. Pada saat meminjam motor bebek milik korban tersebut, terdakwa beralasan hendak mencari pekerjaan. Setelah dipinjami, terdakwa langsung membawanya. Setelah beberapa lama, ternyata motor korban tidak dikembalikan. Ternyata, motor telah digadaikan terdakwa sebesar Rp 1,5juta tanpa seijin korban. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Sebab, karena ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan memohon keringanan kepada majelis hak yang diketuai Moch Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ajeng. (jak)
Pinjam Motor Malah Digadaikan
Jumat 22-04-2022,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,18:01 WIB
Anniversary Game Ke-99 Persebaya vs PSIS Semarang Berakhir Imbang 2-2
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Terkini
Senin 20-07-2026,08:34 WIB
TPA Benowo Surabaya Kebakaran Akibat Flare Suporter
Senin 20-07-2026,07:58 WIB
Grup Facebook Gay di Surabaya Beranggotakan Ribuan Orang, MUI Jatim: Haram
Senin 20-07-2026,07:49 WIB
Gol Tunggal Ferran Torres Bawa Spanyol Segel Gelar Juara Piala Dunia 2026
Senin 20-07-2026,06:51 WIB
Pastikan Kondusif, Polwan Polresta Sidoarjo Laksanakan Pengamanan dan Pelayanan Humanis di Kawasan Alun-alun
Senin 20-07-2026,06:01 WIB