Surabaya, Memorandum.co.id - Pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh pria saja. Akan tetapi, kaum hawa juga bisa melakukan pelanggaran hukum tersebut. Seperti halnya Ajeng Erna Yunita, terdakwa yang menggondol motor milik Hari Soerjanto. Peristiwa itu bermula saat Ajeng datang ke rumah korban di Jalan Lidah Harapan, Lakarsantri bertujuan untuk meminjam motor. Tepatnya, pada Juni 2020 lalu sekira pukul 19.00. Pada saat meminjam motor bebek milik korban tersebut, terdakwa beralasan hendak mencari pekerjaan. Setelah dipinjami, terdakwa langsung membawanya. Setelah beberapa lama, ternyata motor korban tidak dikembalikan. Ternyata, motor telah digadaikan terdakwa sebesar Rp 1,5juta tanpa seijin korban. Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke polisi. Sebab, karena ulah terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata JPU Fathol saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/4). Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan memohon keringanan kepada majelis hak yang diketuai Moch Taufik Tatas. "Mohon keringanan Yang Mulia," ujar Ajeng. (jak)
Pinjam Motor Malah Digadaikan
Jumat 22-04-2022,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,17:28 WIB
Razia 10 RHU Kota Surabaya, Tim Gabungan Jaring Satu Oknum TNI AL dan 7 Polisi
Minggu 04-10-2026,17:56 WIB
Dipicu Cemburu, Perempuan di Menganti Gresik Tusuk Leher Kekasih Dua Kali hingga Tewas
Minggu 04-10-2026,19:11 WIB
Melansia dengan Anggun dan Damai ala Dr Rofiqah Rosidi di Malang
Minggu 04-10-2026,19:37 WIB
15 Guru Besar Berebut Kursi Rektor UINSA Surabaya, Alumni Soroti Transparansi
Minggu 04-10-2026,21:19 WIB
Keluarga Tersangka Pembunuhan Anak Lurah Sumberejo Ingin Minta Maaf
Terkini
Senin 05-10-2026,16:59 WIB
Denda Listrik Rp1,2 Juta Bebani Warga Warugunung, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan
Senin 05-10-2026,16:57 WIB
Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan TNI-Polri Solid dan Bersinergi untuk Negeri
Senin 05-10-2026,16:56 WIB
Dua SPPG Madiun Belum Ber-SLHS, Pemkot Soroti Higiene dan Pengelolaan Limbah
Senin 05-10-2026,16:51 WIB
Hadapi Musim Hujan, Pemkot Madiun Keruk 4 Sungai dan Siapkan Pompa 500 Liter per Detik
Senin 05-10-2026,16:47 WIB