Surabaya, Memorandum.co.id - Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara (41) dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, LL. Akibat perbuatannya, warga Jalan Sememi tersebut akhirnya divonis selama 7 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Untuk itu, majelis hakim menilai tidak ada satupun alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim I Gede Made Suardhita saat membacakan pertimbangannya, Kamis (21/4). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim. Perbuatannya menyebabkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan . "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan," ucap Hakim. Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa ditegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan ditutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang digunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya. Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (jak)
Aniaya Istri, Warga Sememi Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis 21-04-2022,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-02-2026,19:07 WIB
Menapaki Situs Sejarah di Tanah Suci, City Tour Hari Ke-7 Jemaah Bakkah Travel
Sabtu 07-02-2026,13:30 WIB
Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Sabtu 07-02-2026,17:45 WIB
Jelang Ramadan 2026, Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Walikukun
Sabtu 07-02-2026,15:12 WIB
Forkopimda Gresik Bersih-bersih Pantai Dalegan Bersama Warga, 236 Kg Sampah Terkumpul
Sabtu 07-02-2026,14:18 WIB
Sambut Ramadan 2026, Hotel Fortuna Grande Jember Luncurkan Paket Bukberan dengan Konsep 'Sajian Kebaikan'
Terkini
Minggu 08-02-2026,12:49 WIB
Hadiri Harlah 1 Abad NU di Malang, Presiden Prabowo Tekankan Kerukunan Pemimpin dan Penurunan Biaya Haji
Minggu 08-02-2026,12:44 WIB
Edarkan 171 Butir Ekstasi Logo Granat, Yoannas Terancam Hukuman Berat
Minggu 08-02-2026,12:40 WIB
Isak Tangis di Sudut Kakbah, Kisah Haru 4 Sekawan Mencari Ampunan dan Kepasrahan di Tanah Suci
Minggu 08-02-2026,11:58 WIB
Geger Mayat Pria Misterius di Muara Miari Sungai Sembilangan
Minggu 08-02-2026,11:47 WIB