Surabaya, Memorandum.co.id - Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara (41) dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, LL. Akibat perbuatannya, warga Jalan Sememi tersebut akhirnya divonis selama 7 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Untuk itu, majelis hakim menilai tidak ada satupun alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim I Gede Made Suardhita saat membacakan pertimbangannya, Kamis (21/4). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim. Perbuatannya menyebabkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan . "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan," ucap Hakim. Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa ditegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan ditutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang digunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya. Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (jak)
Aniaya Istri, Warga Sememi Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis 21-04-2022,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Senin 29-06-2026,20:31 WIB
Radial Road Lontar Resmi Dibuka, Urai Kemacetan Surabaya Barat
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,14:58 WIB
DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup
Senin 29-06-2026,17:48 WIB
Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja Dilaporkan ke Mapolsek Panarukan Situbondo
Terkini
Selasa 30-06-2026,14:44 WIB
Jelang HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Situbondo Ungkap 8 Kasus Kriminal dan Tahan 9 Tersangka
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dramatis, Ibu Pemilik Kos Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Tenggilis
Selasa 30-06-2026,14:06 WIB
Ribuan Massa Long March Dukung MBG di Tulungagung, Plt Bupati: Program Nasional Harus Dikawal Bersama
Selasa 30-06-2026,13:52 WIB
TPS Perkuat Sinergi Lintas Instansi Kendalikan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak
Selasa 30-06-2026,13:46 WIB