Surabaya, Memorandum.co.id - Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara (41) dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, LL. Akibat perbuatannya, warga Jalan Sememi tersebut akhirnya divonis selama 7 bulan penjara. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan kedua pasal 45 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. "Untuk itu, majelis hakim menilai tidak ada satupun alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata ketua majelis hakim I Gede Made Suardhita saat membacakan pertimbangannya, Kamis (21/4). Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim. Perbuatannya menyebabkan psikis dan fisik korban mengalami ketidaknyamanan dan ketakutan "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucapnya. Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan . "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan," ucap Hakim. Untuk diketahui, terdakwa kelahiran Ujung Pandang, Sulawesi Selatan itu menikah dengan korban pada 19 Januari 2007. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua orang anak. Kejadian penganiayaan itu bermula saat korban menyapu. Oleh terdakwa ditegur dengan mengatakan jika menyapu, pintu depan ditutup. Atas perintah terdakwa, korban langsung menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Mengetahui jawaban tersebut, terdakwa marah dan memukul dengan 5 jari tangan kanan mengenai dada korban hingga merah. Kejadian kedua, korban saat itu sedang mandi menggunakan ember. Hanya karena ember yang digunakan korban kurang mepet, terdakwa kembali tersulut emosinya. Pada pukul 20.00, terdakwa menotok dada korban menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi korban juga dibenturkan dengan dahi terdakwa dan kemudian mendorong korban hingga jatuh mengenai tembok. (jak)
Aniaya Istri, Warga Sememi Divonis 7 Bulan Penjara
Kamis 21-04-2022,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:10 WIB
Wujud Syukur Program MBG, Dapur Sogo Madiun Tebar Kebaikan di Bulan Suci
Minggu 15-03-2026,11:24 WIB
Ngabuburit Road Safety, Satlantas Polres Lumajang Guyur Pengendara dengan 500 Paket Takjil
Minggu 15-03-2026,08:41 WIB
Edan! Arda Güler Cetak Gol dari Jarak 68 Meter, Real Madrid Hajar Elche 4-1 di LaLiga
Minggu 15-03-2026,16:41 WIB
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
Minggu 15-03-2026,17:33 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 40 Gudang Sampah Ilegal di Sekitar TPA Benowo
Terkini
Minggu 15-03-2026,22:56 WIB
Jangan Asal Beli! Ini Tips Cerdas Memilih Kue Kering Lebaran yang Aman dan Berkualitas
Minggu 15-03-2026,20:52 WIB
PKB Jombang Pastikan Gen Z Masuk Ring Utama Kepengurusan Jelang Muscab
Minggu 15-03-2026,19:55 WIB
Puting Beliung Hantam Desa Segorotambak Sedati, 50 Rumah Rusak
Minggu 15-03-2026,19:41 WIB
Muslimat Kureksari Waru Santuni 45 Janda dan Duafa Jelang Idulfitri
Minggu 15-03-2026,18:10 WIB