Pemohon SKCK Serbu Mapolrestabes Surabaya

Selasa 19-04-2022,19:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya dibanjiri pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Selasa (19/4/2022). Pemohon mayoritas adalah pencari kerja di badan usaha milik negara (BUMN). Salah satu pemohon itu, Simson Putra. Dia mengaku sejak pagi harus mengantre untuk membuat SKCK, yang nantinya dipergunakan untuk mengikuti seleksi untuk mencadi pengacara di perusahaan BUMN. “Saya baru bisa mengurus pembuatan SKCK hari ini. Dengan datang sangat pagi saya kira tidak terlalu banyak antrean, tapi ternyata memang ramai sekali. Jadi harus mengantre,“ kata Simon. Para pemohon yang antre tetap harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan walaupun terjadi penumpukan. Pertama sebelum datang ke pelayanan terlebih dahulu pemohon mendaftarkan diri melalui website. https://skck.po|ri.go.id/ atau melalui Aplikasi Jogo Suroboyo, Bisa didownload di Play store. Pemohon lebih baik menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan lalu mendaftarkan diri di website tersebut. Selanjutnya dapat menuju klik menu utama dan form pendaftaran, mengisikan data pada form tersebut dan mencetak bukti pendaftaran. Setelah semua berkas terselesaikan dibawa ke loket pelayanan. Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengungkapkan, bahwa petugas siap melayani dengan maksimal untuk masyarakat yang hendak membuat surat permohonan SKCK. ”Meski nanti jumlah pemohon pembuat SKCK terus meningkat, kami akan tetap memberikan pelayanan yang humanis, terbaik, dan maksimal untuk masyarakat," kata Fakih. SKCK salah satu dokumen penting persyaratan untuk keperluan yang diunggah saat mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN) 2022. Dokumen ini memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. Jika sudah lewat tanggal tersebut, Anda perlu mengurus perpanjangan atau pembuatan SKCK baru. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait