Jember, Memorandum.co.id - Untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga, buruh tani asal Dusun Gayasan, Desa Gunungmalang, Kecamatan Sumberjambe, Jember menipu dengan modus jual kayu milik orang. Petani bernama Salim alias P Fandi (40) ini mendatangi korban Muhammad Sulton (23) untuk menawarkan kayu sengon sejumlah 114 pohon sesuai kesepakatan dengan harga Rp 12 juta. "Pada tanggal 31 Maret 2022, sekira jam 07.00 wib terlapor menerima uang muka tanda jadi sebesar tiga juta tiga ratus ribu rupiah, dengan janji tiga hari lagi kayu akan ditebang dan akan dikirim ke gudang penggergajian kayu milik korban," kata Kapolsek Sumberjambe, AKP Istiyono, Selasa (19/4/2022). Selang 3 hari setelah menerima DP uang tanda jadi sebesar Rp 3.300.000, lanjut AKP Istiyono, pohon sengon tersebut tidak dikirim ke gudang oleh pelaku. "Sehingga korban mendatangi lokasi pohon sengon dengan maksud untuk ditebang sendiri, dan ternyata pohon sengon yang dijual oleh pelaku tersebut bukan milik terlapor namun milik orang lain," ungkapnya. Tersangka dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 KUH-Pidana. Dengan barang bukti kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp 3.300.000.(edy)
Terdesak Kebutuhan Lebaran, Pria Gunungmalang Jual Kayu Sengon Milik Orang
Selasa 19-04-2022,14:08 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :