MALANG - Langkah residivis Is (49) alias Beno, warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, harus dihentikan dengan peluru tajam. Pasalnya, tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menjelaskan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, guna melumpuhkan tersangka.
"Tersangka IS alias Beno, spesialis membobol rumah kosong. Dari hasil kejahatannya, barang sudah banyak yang dijual ke penadah. Ia dilumpuhkan karena melawan saat polisi melakukan penangkapan," tutur Kapolres Malang Kota, Kamis (24/10).
Dony menambahkan tersangka ditangkap di sekitar Perumahan Palm Residence, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang sekitar pukul 02.30, kemarin.
Saat itu, IS baru saja beraksi dengan menggondol 22 perhiasan emas dan uang sebesar Rp 2,5 juta.Tersangka beraksi dengan memanjat pagar dan kemudian memasuki rumah korban. Jika pintu terkunci, ia mencongkel dan menguras barang berharga di dalam rumah.
“Aksinya dengan memanjat pagar, kemudian masuk rumah dan mengambil barang bernilai," lanjut Dony.
IS merupakan residivis yang sudah lima kali diringkus Polres Malang Kota. Saat penangkapan kali ini, IS berusaha kabur dan mencoba memukul polisi menggunakan batu.
Barang hasil pencurian, kemudian dijual dan digunakan untuk bersenang-senang. Bahkan, ia mengaku telah menggasak sekitar 20 rumah kosong maupun berpenghuni.
Atas perbuatannya, IS terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-3/udi)