PASURUAN- Pembunuh Rusdianto (41), driver Go-Car Korban asal Surabaya, yang jenazahnya dibuang di bahu jalan tol Pandaan-Malang (KM 74.200/B) akhirnya terkuak. Pelaku adalah Gianto (36), warga Babatan Gang 1, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Pria ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (24/10), sekitar pukul 00.20. Kaki kiri Gianto terpaksa ditembak karena melawan petugas. Sebelum membekuk Gianto, polisi lebih dulu melacak alamat korban yang ternyata mempunyai 2 KTP. Masing-masing warga Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya dan Jalan Rejo Makmur 2A, Kelurahan Pakal, Kecamatan Benowo, Surabaya. Selain itu, juga melakukan tracking HP Gianto saat memesan Go-Car dengan akun palsu hingga berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku (Gianto) ditangkap saat tidur di rumah persembunyiannya di Perum Pelem Pertiwi Blok JF 10, Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. "Kami menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah ditemukannya jenazah korban," jelas Rofiq, kemarin. Berdasar pengakuan pelaku di hadapan penyidik, motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut karena faktor ekonomi. "Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai mobil korban karena terlilit utang," terang Rofiq. Ditambahkan kapolres, Rusdianto atau akrab dipanggil Rusdi kesehariannya memang sebagai driver Go-Car. Korban meninggalkan rumah untuk bekerja serta tidak bisa dihubungi sejak Senin (21/10). Sementara itu, sebelum menghabisi nyawa Rusdi, sekitar pukul 11.00, Gianto yang tinggal di Jalan Babatan Gang I, memesan Go-Car melalui aplikasi. Pelaku sengaja memesan Go-Car dengan akun palsu bernama Dwi. Awalnya dia memesan rute perjalanan ke Pondok Maritim menuju Graha Family Surabaya dan berhenti di belakang National Hospital. Setiba di tujuan, Gianto mengajak korban turun dari mobil dengan alasan menunggu bosnya datang. Ternyata di situlah pelaku merencanakan membunuh Rusdianto. Berselang 10 menit kemudian, Gianto kembali masuk ke mobil dan disusul oleh korban. "Saat korban duduk di kemudi, pelaku memakai tali tampar (tambang) warna hijau lalu menjerat leher Rusdianto hingga tewas ," ungkap Rofiq. Setelah korban tewas, pelaku merencanakan membuang jenazah Rusdi di suatu tempat. "Pelaku sempat berencana membuang mayat korban ke daerah Malang. Namun, pelaku putar balik ke arah Surabaya, dan akhirnya membuang mayat korban di bahu jalan tol Pandaan-Malang di KM 72.200/B," sambung kapolres. Ternyata Gianto sempat berusaha menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan dengan membuang HP korban ke selokan depan Masjid Changhoo Pandaan. "Selain membuang HP, pelaku sempat menjual mobil milik korban via transaksi di medsos ke Kabupaten Jember. Tapi gagal. Mobil akhirnya dibawa lagi ke rumah persembunyiannya hingga tertangkap," pungkas Rofiq Ripto Himawan. (rul/nov)
Ingin Kuasai Mobil karena Terlilit Utang
Jumat 25-10-2019,08:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,13:23 WIB
Gejolak Pangan Jember, Saat Program MBG dan Cuaca Ekstrem Mengepung Dompet Warga di Awal Ramadan
Minggu 22-02-2026,17:11 WIB
Belanja Internet Dinas Kominfo Magetan 2024-2026 Tembus Rp 1 Miliar Lebih per Tahun
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB
Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 22-02-2026,20:24 WIB